Buruh Sukabumi Korban PHK? Ini Besar Pesangon di UU Cipta Kerja Disahkan MK Pekan Lalu

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Makamah Konstitusi atau MK menolak uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada pekan lalu.

Menurut MK, UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan penolakan ini, UU Cipta Kerja telah secara resmi berlaku di Indonesia. Salah satu hal yang cukup menjadi sorotan di kalangan pekerja adalah masalah pesangon di UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, buruh Sukabumi yang pensiun atau terkena kebijakan PHK tetap berhak atas uang pesangon sesuai UU Cipta Kerja, di mana disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK.

Berikut adalah rumus menghitung jumlah pesangon jika buruh di Sukabumi terkena PHK atau memilih pensiun:

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji.

Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja setelah Keputusan MK Oktober 2023:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

B. 8 Tahap Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Berita Terkait

Menghitung produksi dan 26 kecamatan penghasil buah mangga di Sukabumi
3 trik jitu BJ Habibie taklukkan Dolar dari Rp16.000 jadi Rp6.550
Beratnya jadi pedagang di pasar Cicurug Sukabumi, dari mini mal hingga pembeli jatuh dan tewas
Hari ini Danantara groundbreaking elektrifikasi KRL Jakarta-Sukabumi, cek spesifikasinya
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Sindir Rupiah loyo, DPR: Kalau Rp17.845 Indonesia Merdeka
13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma
Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:29 WIB

Menghitung produksi dan 26 kecamatan penghasil buah mangga di Sukabumi

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:17 WIB

3 trik jitu BJ Habibie taklukkan Dolar dari Rp16.000 jadi Rp6.550

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:57 WIB

Beratnya jadi pedagang di pasar Cicurug Sukabumi, dari mini mal hingga pembeli jatuh dan tewas

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:12 WIB

Hari ini Danantara groundbreaking elektrifikasi KRL Jakarta-Sukabumi, cek spesifikasinya

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Berita Terbaru

Kawasaki W800 - Kawasaki

Otomotif

Kawasaki W800 2026 dipasarkan di Indonesia dijual segini

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45 WIB