Buruh Sukabumi Korban PHK? Ini Besar Pesangon di UU Cipta Kerja Disahkan MK Pekan Lalu

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Makamah Konstitusi atau MK menolak uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada pekan lalu.

Menurut MK, UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan penolakan ini, UU Cipta Kerja telah secara resmi berlaku di Indonesia. Salah satu hal yang cukup menjadi sorotan di kalangan pekerja adalah masalah pesangon di UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, buruh Sukabumi yang pensiun atau terkena kebijakan PHK tetap berhak atas uang pesangon sesuai UU Cipta Kerja, di mana disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK.

Baca Juga :  Kabar baik soal iuran Tapera untuk buruh Sukabumi, kapan diberlakukan?

Berikut adalah rumus menghitung jumlah pesangon jika buruh di Sukabumi terkena PHK atau memilih pensiun:

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji.

Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja setelah Keputusan MK Oktober 2023:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Baca Juga :  Buruh Kontrak Sukabumi Wajib Tahu Isi Perppu Cipta Kerja yang Baru Ditandatangani Jokowi

B. 8 Tahap Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:12 WIB

Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Berita Terbaru

Ilustrasi KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:07 WIB