Cuan untuk Pemda Sukabumi, Setelah Rokok, Pemerintah Rencana Naikan PBB

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, tentunya sudah akrab dengan jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB.

Rencana pemerintah menaikkan PBB tersebut tentunya bisa menjadi cuan untuk pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PBB didasari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI. PBB menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD. Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3%. Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Sehingga, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Beri Cuan Kepada Pemda

Sri Mulyani mengatakan, bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Ia juga menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya dikutip dari kumparan.com.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Menurut Menkeu, pemerintah akan memberi waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” kata dia.

Berita Terkait

Menghitung produksi susu sapi dan kambing di Sukabumi serta kandungan gizinya
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Membanding produksi telur Sukabumi surplus 46,9 juta kg dan Indonesia
Hari ini Pertamax naik dari Rp12.300 jadi Rp16.250, cek daftar harga BBM terbaru
Tren penurunan kredit UMKM Sukabumi di bank umum 3 tahun terakhir
Jerit perajin tempe di Sukabumi dipicu Rupiah jeblok
5 dampak positif jika KRL Jakarta-Sukabumi sudah beroperasi
Rupiah jeblok ke Rp18.000 per Dolar hari ini

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:13 WIB

Menghitung produksi susu sapi dan kambing di Sukabumi serta kandungan gizinya

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:34 WIB

Hari ini Pertamax naik dari Rp12.300 jadi Rp16.250, cek daftar harga BBM terbaru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tren penurunan kredit UMKM Sukabumi di bank umum 3 tahun terakhir

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:55 WIB

Jerit perajin tempe di Sukabumi dipicu Rupiah jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi Peradilan Militer di Indonesia - sukabumiheadline.com

Vonis

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus beragam

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:57 WIB