Cuan untuk Pemda Sukabumi, Setelah Rokok, Pemerintah Rencana Naikan PBB

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, tentunya sudah akrab dengan jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB.

Rencana pemerintah menaikkan PBB tersebut tentunya bisa menjadi cuan untuk pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PBB didasari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI. PBB menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD. Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3%. Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Sehingga, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Beri Cuan Kepada Pemda

Sri Mulyani mengatakan, bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Ia juga menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idul Adha Hari Selasa, 20 Juli 2021

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya dikutip dari kumparan.com.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Menurut Menkeu, pemerintah akan memberi waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” kata dia.

Berita Terkait

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
Pengertian dan 4+3 cara menemukan inspirasi yang sesuai keinginan
Daftar korporasi tertua: Kongō Gumi adalah perusahaan pertama di dunia
Membanding gaji Dedi Mulyadi vs Young Syefura Othman, anggota Parlemen Malaysia dipepet KDM
Mohammed bin Salman tawar Barcelona Rp166,7 triliun
Rute perintis DAMRI Sukabumi dan tujuan Jawa Tengah hingga Sumatera, cek di sini
Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pengertian dan 4+3 cara menemukan inspirasi yang sesuai keinginan

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:02 WIB

Daftar korporasi tertua: Kongō Gumi adalah perusahaan pertama di dunia

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:10 WIB

Membanding gaji Dedi Mulyadi vs Young Syefura Othman, anggota Parlemen Malaysia dipepet KDM

Senin, 15 Desember 2025 - 17:13 WIB

Mohammed bin Salman tawar Barcelona Rp166,7 triliun

Berita Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 20:06 WIB