Cuan untuk Pemda Sukabumi, Setelah Rokok, Pemerintah Rencana Naikan PBB

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, tentunya sudah akrab dengan jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB.

Rencana pemerintah menaikkan PBB tersebut tentunya bisa menjadi cuan untuk pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PBB didasari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI. PBB menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD. Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3%. Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Sehingga, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Beri Cuan Kepada Pemda

Sri Mulyani mengatakan, bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Ia juga menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

Baca Juga :  Singgung SBY dan Cak Imin Soal Pengkhianatan, Yusril: PBB Partai Lurus

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya dikutip dari kumparan.com.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Menurut Menkeu, pemerintah akan memberi waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” kata dia.

Berita Terkait

20 kecamatan teratas penghasil cabai rawit Sukabumi, konsisten meskipun harga fluktuatif
1,2 juta kuintal per tahun! Ini top 10 kecamatan penghasil pisang terbesar di Sukabumi
5+3 inovasi bahan baku genteng: Tak harus lempung, dari sabut kelapa hingga graphene
Daftar negara tujuan ekspor ubi kayu Sukabumi dan olahan
30 kecamatan penghasil jengkol di Sukabumi, Jawa Barat surganya
Mengintip dua kebun alpukat di Cidahu Sukabumi
Setelah Unilever sponsori Persib, 3 investor lainnya antre
5 kecamatan penghasil semangka Sukabumi dan khasiat buah kesukaan Rasulullah SAW

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:41 WIB

20 kecamatan teratas penghasil cabai rawit Sukabumi, konsisten meskipun harga fluktuatif

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:32 WIB

1,2 juta kuintal per tahun! Ini top 10 kecamatan penghasil pisang terbesar di Sukabumi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

5+3 inovasi bahan baku genteng: Tak harus lempung, dari sabut kelapa hingga graphene

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:00 WIB

Daftar negara tujuan ekspor ubi kayu Sukabumi dan olahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:01 WIB

30 kecamatan penghasil jengkol di Sukabumi, Jawa Barat surganya

Berita Terbaru

Ilustrasi pria memegang senapan - sukabumiheadline..com

Sukabumi

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Sabtu, 7 Feb 2026 - 23:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131