Cuan untuk Pemda Sukabumi, Setelah Rokok, Pemerintah Rencana Naikan PBB

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, tentunya sudah akrab dengan jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB.

Rencana pemerintah menaikkan PBB tersebut tentunya bisa menjadi cuan untuk pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PBB didasari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI. PBB menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD. Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3%. Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Sehingga, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Beri Cuan Kepada Pemda

Sri Mulyani mengatakan, bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Ia juga menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya dikutip dari kumparan.com.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Menurut Menkeu, pemerintah akan memberi waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” kata dia.

Berita Terkait

10 kabupaten dengan populasi sapi terbesar di Jabar, Cianjur nomor 1, Sukabumi berapa?
Pemerintah ungkap alasan utama bangun Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang
Sukabumi-Bandung Barat naik KA Siliwangi, view indah dan tarif super murah
Rupiah kian terpuruk, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Pria Sukabumi ini gagas Kampung Pengangguran Menuju Desa Pengangguran
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:00 WIB

10 kabupaten dengan populasi sapi terbesar di Jabar, Cianjur nomor 1, Sukabumi berapa?

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:47 WIB

Pemerintah ungkap alasan utama bangun Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sukabumi-Bandung Barat naik KA Siliwangi, view indah dan tarif super murah

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:50 WIB

Rupiah kian terpuruk, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Berita Terbaru