Cuan untuk Pemda Sukabumi, Setelah Rokok, Pemerintah Rencana Naikan PBB

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, tentunya sudah akrab dengan jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB.

Rencana pemerintah menaikkan PBB tersebut tentunya bisa menjadi cuan untuk pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PBB didasari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI. PBB menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD. Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3%. Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Sehingga, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Beri Cuan Kepada Pemda

Sri Mulyani mengatakan, bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Ia juga menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya dikutip dari kumparan.com.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Menurut Menkeu, pemerintah akan memberi waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” kata dia.

Berita Terkait

Re-energize GI Jampang Kulon Sukabumi diklaim mampu dorong investasi
Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan
Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu
Ini 12 rute dan harga tiket maskapai di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Menghitung revenue dari 16 mitra sponsor Persib musim 2026/2027, berapa miliar?
Libur Maulid Nabi SAW: 5 stasiun di Sukabumi terbanyak penumpang KA Pangrango
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
Top 10 provinsi penghasil semen terbesar di Indonesia, Jawa Barat juara

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Re-energize GI Jampang Kulon Sukabumi diklaim mampu dorong investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ini 12 rute dan harga tiket maskapai di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Menghitung revenue dari 16 mitra sponsor Persib musim 2026/2027, berapa miliar?

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB