30.3 C
Sukabumi
Rabu, Mei 1, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Suzuki SUI 125 Meluncur, Spesifikasi Vespa Banget Harga Terjangkau

sukabumiheadline.com l Skutik modern Suzuki Vespa SUI...

Mantan Ketua MK Minta Pemerintah tak Lagi Buat Omnibus Law

HukumMantan Ketua MK Minta Pemerintah tak Lagi Buat Omnibus Law

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Hamdan Zoelva menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermakna strategis. Pasalnya, putusan tersebut akan berpengaruh terhadap pembentukan undang-undang ke depannya.

“Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” ujar mantan Ketua (MK periode 2013-2015, Sabtu (27/11/2021).

Ke depan, seperti dilansir republika.co.id, ia mengimbau pemerintah dan DPR tidak membuat undang-undang dengan metode omnibus law. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja bersinggungan dengan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode omnibus law campur sari seperti UU Cipta Kerja. Karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan Zoelva, pemerintah dan DPR dimintanya tidak lagi membahas RUU tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.

“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat dan UU Cipta Kerja berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” ujar Hamdan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer