Curi Motor Butuh 5 Detik, Tiga Pelaku Ditangkap di Bojonglongok Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, tiga tersangka berinisial RR, HR dan FS ini ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Kampung Limbangan RT 01/02, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah penangkapan terhadap tiga orang tersebut tersandung masalah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada enam TKP.

“Barang bukti yang kita amankan baru satu TKP berupa Honda Vario, untuk tersangkanya ada tiga orang,” ujarnya. Sabtu (8/1/2022).

“Ini merupakan kasus pengembangan dari tersangka yang udah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas,” sambungnya.

Adapun ketiga orang ini, lanjut Dedy, yang diamankan memiliki peran berbeda di mana RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian. “Jokinya HR yang juga sebagai pengantar pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Ribuan Buruh PT Koin Cicurug Sukabumi Mogok Kerja, Ini 3 Tuntutannya

Masih kata Dedy, para tersangka memerlukan waktu sangat singkat untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri, sekitar lima detik.

“Untuk modus operandinya mereka menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang diparkir, yang tidak dalam penguasaan dan pengawasan pemilik motor,” terangnya.

Untuk barang hasil curian dijual karena mereka setelah mempunyai jaringan sendiri, dan Satreskrim masih melakukan pengembangan.

“Mereka menjual motor hasil curiannya kurang lebih Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung jenis motornya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan
Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur
Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota
Siswa SMK Teknika Cisaat dibacok OTK di Sukabumi
Kades tambal Jalan Kabupaten rusak: Protes senyap dari Sukabumi Utara
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota

Berita Terbaru