Curi Motor Butuh 5 Detik, Tiga Pelaku Ditangkap di Bojonglongok Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, tiga tersangka berinisial RR, HR dan FS ini ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Kampung Limbangan RT 01/02, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah penangkapan terhadap tiga orang tersebut tersandung masalah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada enam TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kita amankan baru satu TKP berupa Honda Vario, untuk tersangkanya ada tiga orang,” ujarnya. Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga :  Duh, Puluhan Pelajar Madrasah Diamankan Polisi di Nagrak Sukabumi

“Ini merupakan kasus pengembangan dari tersangka yang udah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas,” sambungnya.

Adapun ketiga orang ini, lanjut Dedy, yang diamankan memiliki peran berbeda di mana RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian. “Jokinya HR yang juga sebagai pengantar pelaku,” jelasnya.

Masih kata Dedy, para tersangka memerlukan waktu sangat singkat untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri, sekitar lima detik.

Baca Juga :  Warga Bogor Spesialis Pencuri Tanaman Hias di Cidahu Sukabumi Dibekuk Polisi

“Untuk modus operandinya mereka menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang diparkir, yang tidak dalam penguasaan dan pengawasan pemilik motor,” terangnya.

Untuk barang hasil curian dijual karena mereka setelah mempunyai jaringan sendiri, dan Satreskrim masih melakukan pengembangan.

“Mereka menjual motor hasil curiannya kurang lebih Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung jenis motornya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Berita Terbaru

Lele Sangkuriang asli Sukabumi - Ist

UMKM

Ini daftar kecamatan sentra ikan lele Sukabumi

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:54 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131