Daftar 47 Buruh Sukabumi yang Gugat AQUA ke PHI

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Puluhan orang buruh PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja selama atas 12 tahun, dirumahkan pihak perusahaan. Selengkapnya baca: Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI dan Buruh AQUA Mekarsari Cicurug Ancam Duduki Pendopo Sukabumi

Total sebanyak 47 orang buruh tersebut berencana menggugat PT AGM Mekarsari, Cicurug, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat karena dinilai tida mengindahkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Nomor: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020, yang berisi antara lain meminta pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Dalam rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi diterima sukabumiheadlines.com, Selasa (9/11/2021), berikut daftar ke-47 buruh tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa Kerja 15 Tahun

Rizky Nalajuki Febrian, Budi Sumantri, Rachdyan Sutrya, Iwan Setiawan, Awal Priyana, Khoerudin, Teguh Dwi Pribadi, Eko Lesdiana, Ramli Yarlinto, Mustakim, dan Dani Ramdani. Kesebelas buruh tersebut bekerja sejak tahun Tahun 2006 hingga saat ini.

Masa Kerja 14 Tahun

Asep Juaeni Rihandi, Herlan Maulana Putra, Ano Ardiansah, Dindin Jaenudin, Indra Kusuma, Dimas Anjasmara, Andri Saptaji, Windi Rohendi, Ardiansyah, Agus Hermawan, Abdurrohman, Yudi Saepul Akbar, Nana Muchtar, Suparman, Deni Hamdani, Cepi Siswandi, Ari Wibowo, Dinamara, Dodi Ridwan, Lukman Hakim, Mochamad Ardiansyah. Para buruh tersebut bekerja sejak tahun Tahun 2007 hingga saat ini.

Masa Kerja 13 Tahun

Ahmad Burhanudin, Romdon Asari, Ujang Badri, Andriansyah, Levi Kunaevi, Dhendi Irwansyah, Alia Muksin. Para buruh tersebut bekerja sejak tahun Tahun 2008 hingga saat ini.

Masa Kerja 8 dan 6 Tahun

Sandi Nurzaman, Iyus, Ahmad Sanusi (8 tahun atau sejak 2013), dan Rian Kurniawan dan Septian Maulana (6 tahun atau sejak 2015).

Sementara, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada pihak PT AGM Mekarsari Cicurug belum mendapat respons.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru

Internasional

Daftar 8 WNI jadi tentara Rusia karena bergaji tinggi

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:36 WIB