Dalih Kesurupan Jin, Driver Taksi Online Cabuli Perawat di Bogor

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir GrabCar pelaku pemerkosaan perawat di Bogor. l Istimewa

Sopir GrabCar pelaku pemerkosaan perawat di Bogor. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Hendriyanto Sitompul (54), driver mitra GoCar yang dilaporkan oleh penumpangnya EA (47) atas kasus pemerkosaan terhadap dirinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota. Akibat ulah bejadnya, Hendriyanto dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dari foto yang diterima awak media, pria paruh baya itu berambut ikal, memiliki kumis tebal dan janggut seleher.

“TSK dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (21/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku bahwa korban, EA, mengalami kesurupan akibat diganggu jin. Saat itu, Kamis 16 Desember 2021, EA pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan Jaksel, dengan memesan angkutan online tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.

Dalam perjalan korban dan sopir melakukan percakapan sampai di antar ke rumah korban di Kota Bogor. “Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan). Modus Operandi (MO) korban sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan,” ujar Dhoni.

Atas kejadian yang dialami korban, kata Dhoni, korban melaporkan kejadiannya di Polda Metro Jaya dan pada tanggal 18 sampai 19 Desember 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan terhadap Hendriyanto.

Sebelumnya publik dikejutkan dengan dugaan perawat perempuan diperkosa oleh pengemudi GoCar di kawasan Jakarta Selatan. Kasus tersebut diketahui berawal dari pihak Ammarai Healthcare Assistance (ACH), EA bekerja, yang men-twit peritiwa tersebut.

Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar,” twit @ammarai_h, Sabtu (18/12/2021).

Pihak Ammarai Healthcare Assistance mengaku sudah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan itu ke perusahaan GoJek.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru