sukabumiheadline.com – Seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperbolehkan meminjam uang untuk modal usaha ke bank hingga Rp3 miliar. Baca selengkapnya: Selamat! Semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi dapat modal awal Rp3 miliar
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Dana Desa (DD) menjadi jaminan manakala pihak Kopdes mengalami gagal bayar (galbay) pinjaman ke bank.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan intervensi pada Kopdes Merah Putih jika koperasi mengalami galbay di kemudian hari, di mana Dana Desa menjadi jaminannya. Hal itu dikatakan Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil),” katanya dalam Rapat Kerja Banggar DPR, dikutip Jumat (4/7/2025).
Selain memberikan dukungan intercept, pemerintah juga akan memberikan fasilitas subsidi bunga pada tiap Koperasi Desa Merah Putih. Kata Sri Mulyani, hingga saat ini koperasi ini sudah didirikan sebanyak 72.112 dan nantinya mereka akan menyampaikan proposal pendanaan pada bank Himbara.
Tiap koperasi akan mendapatkan maksimum plafon pinjaman Rp3 miliar yang terdiri dari Opex (belanja operasional) dan Capex (belanja modal). Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6%.
Pada Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani mengungkap, alokasi Dana Desa sudah disalurkan sebagian sebesar Rp38,1 triliun dari total keseluruhan Rp71 triliun.
Baca selengkapnya: Di Parungkuda Sukabumi, Wakil Menteri Pertanian: Kopdes Merah Putih jadi terminal bantuan
Ia menekankan, Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai pengelola agar bisa mengawasi tata kelola program pemerintah ini.
“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai catatan, akan ada tiga jenis koperasi yang disulap menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Yakni, pembentukan koperasi baru, koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih, dan koperasi yang direvitalisasi.
Proses itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa. Tujuannya, agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Selain itu, koperasi akan didirikan di lahan milik pemerintah atau negara. Koperasi Desa Merah Putih akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair/liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Selain menyediakan berbagai bahan pokok, Kopdes juga akan membangun gudang untuk menyimpan berbagai kebutuhan logistik seperti penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat di apotek.
Klinik ini akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kecurangan hingga permainan harga oleh tengkulak. Koperasi ini akan ditargetkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di Kabupaten Sukabumi saat ini sudah terbentuk ratusan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah siap beroperasi. Baca selengkapnya: Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Koperasi Merah Putih dibentuk oleh warga dengan domisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP. Pembentukan koperasi dapat dilakukan dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada atau mendirikan koperasi baru dari awal. Baca selengkapnya: Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih, warga Sukabumi wajib tahu