sukabumiheadline.com l Empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Tak main-main, keempat tersangka sudah melakukan aksinya di belasan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, keempat pelaku melakukan aksinya saat para korban menyimpan kendaraan bermotornya dalam kondisi sembarang.
“Para tersangka mencuri motor korban yang terparkir di depan halaman rumah yang sepi ataupun di pinggir jalan,” kata Maruly dikutip dari laman resmi Polda Jawa Barat, Sabtu (30/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ini ada 16 TKP dengan barang bukti tersisa yang disita sebanyak lima unit kendaraan bermotor.
“Dari lima unit barang bukti hasil curian, tiga kendaraan bermotor langsung diserahkan kepada para pemiliknya,” kata dia.
Selain itu, polisi menyerahkan dua sepeda motor lain kepada pemiliknya dengan bukti surat-surat kendaraan yang hilang untuk dicocokkan dengan kendaraan.
“Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.