Dari Tersangka di Cicurug Sukabumi, Puluhan Kg Sabu Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEDALINE.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (25/5/2022).

Pemusnahan dengan menggunakan mesin Incinerators Boilers/A.P.P.E milik BNN Provinsi Jawa Barat, di halaman Mapolres Sukabumi, Jl. Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Diungkapkan Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, sebanyak 24,425 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang haram tersebut, menurutnya, diamankan polisi dari dua tersangka jaringan internasional.

“Kita hari ini musnahkan narkotika jenis sabu. Tersangkanya dua orang yang kita amankan, jaringannya dari China, internasional, jumlah nilai total 29 miliar, Rupiah” ujarnya singkat.

Sementara Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, dua tersangka berinisial YS (34) dan YH (23) diamankan di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Rabu (30/3/2022) lalu.

“Mereka membawa barang itu dari Sumatera yang sebelumnya disimpan di Bogor, sebelum dibawa ke Sukabumi. Saat ini kita masih mengejar dua orang DPO,” timpalnya.

“Dua orang itu jaringan Sumatera sebagai pengendalinya, dari jaringan termasuk barang bukti 24,425 ini,” sambungnya.

Masih kata Kusmawan, dugaan jaringan internasional ini muncul dari tulisan pada kemasan sabu-sabu yang diamankan dari tersangka, pada kemasan berwarna hijau itu terdapat tulisan China.

“Seperti halnya kita lihat bahwa itu tulisan bertuliskan China sehingga kita duga bahwa barang tersebut adalah dari daerah negara tersebut,” katanya.

Berita Terkait

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terbaru