Dari Toa hingga Kepentingan Politik, 5 Poin Edaran DMI Jelang Ramadhan

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ramadhan- Istimewa

Ilustrasi Ramadhan- Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Umat Islam tengah bersuka cita menyambut bulan penuh rahmat, berkah dan ampunan, Ramadhan tahun ini yang akan segera datang pada 23 Maret 2023.

Menyambut Ramadhan tahun ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang berisi lima poin agar para pengurus masjid dan masyarakat mengikuti seruan tersebut.

Dalam hal penggunaan loudspeaker, seruan berbunyi: “Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan Dzuhur, Ashari, Maghrib, Isya dan sepuluh menit sebelum adzan Subuh. Sedangkan, untuk kegiatan lain, menggunakan sound system dalam,” tulis poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut DMI hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini juga agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Baca Juga :  Israel Larang Muslim ke Masjid Al Aqsha Selama Ramadhan, 90 Warga Palestina Tewas

Berikut adalah lima poin lengkap seruan DMI dalam surat edaran tersebut:

1. Agar para DKM/Ta’mir masjid melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengkondisikan suasana datangnya Bulan Mulia Ramadhan dengan khidmat, semaraknya ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insyaniyah basyariah.

2. Agar masjid, mushala, langar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai Jami’ yang berarti: menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.

3. Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan sepuluh menit sebelum adzan Subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam. Sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini karena mengingat intensitas suara loudspeaker masjid, mushala, langgar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.

Baca Juga :  Menghitung waktu Ramadhan 2025, Muslim Sukabumi wajib tahu

4. Karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, mushala, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.

5. Agar DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushala.

Berita Terkait

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terbaru

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi - Ist

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB