Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata uang kripto. l Istimewa

Mata uang kripto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Mata uang kripto haram. Demikian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah menetapkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram.

Haramnya mata uang kripto karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, dilansir sukabumiheadlines.com dari republika.co.id, Kamis (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, ijtima ulama menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Selain itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Kyai Asrorun mengatakan, selama berjalanya ijtima ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengukuhkan. Hal ini wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran atas dasar pertimbangan kemaslahatan.

“Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara
Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan
Mengenal sentra dan proses produksi minyak atsiri dari sereh wangi di Sukabumi
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 00:22 WIB

Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:56 WIB

Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:03 WIB

Mengenal sentra dan proses produksi minyak atsiri dari sereh wangi di Sukabumi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Berita Terbaru

Film Companion - Ist

Film

5 rekomendasi film horor incel: Kisah 5 jomblo nekad

Minggu, 28 Jun 2026 - 19:47 WIB