Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

sukabumiheadline.com – Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Akhmad Wiyagus, untuk mengusut kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR).

Seperti ramai diberitakan, Ade Endang meminta THR senilai Rp165 juta ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bogor.

Hal itu membuat Dedi Mulyadi geram dan meminta Kades Klapanunggal tersebut ditangkap. Pasalnya, tindakan Kades Klapanunggal tersebut tidak berbeda dengan aksi preman yang ada di Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di Jabar tersebut menegaskan bahwa kades minta THR harus diproses hukum. Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) lalu.

Baca Juga :  Profil dan agama Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara dijodohkan dengan KDM

“Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Jumat (4/4/2025).

“Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” tutur dia.

Diketahui, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.

Baca Juga :  KDM minta kantor pusat AQUA pindah ke Sukabumi

Adapun rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi. Selanjutnya, biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci AlQuran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.

Terkait kasus minta THR, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin pun sudah menyampaikan permohonan maaf. Video permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.

Dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

Berita Terkait

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06 WIB

Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:39 WIB

Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Berita Terbaru

Ilustrasi hutan kota di antara permukiman penduduk - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Kamis, 5 Feb 2026 - 14:49 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131