Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

sukabumiheadline.com – Inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA, PT Tirta Investama di Kabupaten Subang, berbuntut panjang.

Diketahui, selama ini ada aliran dana dari AQUA ke dua BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Subang dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Dedi Mulyadi mendapati temuan tersebut dari salah satu karyawan, yang memenjelaskan bahwa jika air limbah olahan perusahaan yang dibuang ke sungai dimanfaatkan oleh pihak lain, mereka masih harus membayar ke PDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Air yang dibuang kalau misal digunakan ada meternya lagi bayar lagi ke PDAM,” kata karyawan tersebut, dikutip sukabumiheadline.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM), Kamis (30/10/2025)

Mantan Bupati Purwakarta dua periode itupun langsung menyoroti aliran dana kedua entitas tersebut.

Baca Juga :  Terkait Jalan Nasional Rusak, Mulai Hari Ini Kendaraan Berat di Sukabumi Dibatasi

“Kenapa harus bayar ke PDAM?” tanya pria yang akrab dipanggil KDM itu.

“Karena dari kita kan pajaknya masuknya ke PDAM,” jawab karyawan AQUA tersebut.

Jawaban ini justru membingungkan Dedi, mengingat AQUA tidak mengambil atau mengelola air milik PDAM.

“Ini kan bukan air PDAM, kenapa bayarnya harus ke PDAM?” tanya Dedi Mulyadi.

“AQUA bayarnya ke tiga tempat, ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah – red), dan ke PDAM. Kalau secara detail latar belakangnya kurang tahu, hanya saat ini bayar ke tiga tempat, satu lagi ke PJT,” jelas karyawan itu.

KDM pun bertambah bingung mendengar penjelasan karyawan AQUA tersebut, di mana perusahaan juga membayar iuran kepada PJT. Padahal, AQUA tidak mengambil air permukaan atau sungai.

“Kalau ke PJT mungkin airnya ngambil permukaan,” kata Dedi.

Kan kita SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah – red) semua,” sambil merujuk pada SIPA yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga :  Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

“Kenapa harus bayar ke PJT? Kan bayar ke PJT kalau air sungai. Kalau mata air, ngapain bayar ke PJT? Peran PJT apa di sini? Enggak, enggak nanti kita evaluasi. Nanti bayar pajak satu aja, pajak air bawah tanah, pajak mata air,” tegas KDM.

Dedi Mulyadi menegaskan, PDAM seharusnya tidak memungut pembayaran dari AQUA.

“PDAM enggak boleh mungut dari sini, PDAM tuh tugasnya menjual air. Kecuali bapak beli air dari PDAM. Bayarnya langsung ke rekening PDAM Gak? Jadi gak boleh PDAM mungutin yang dari bapak, kecuali PDAM dia punya aliran air yang dibeli oleh bapak,” tegas dia.

Karyawan AQUA membenarkan bahwa selama ini posisi AQUA dianggap seperti pelanggan.

“Hitungannya sama kayak konsumen,” jawabannya.

Berita Terkait

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131