sukabumiheadline.com – Inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA, PT Tirta Investama di Kabupaten Subang, berbuntut panjang.
Diketahui, selama ini ada aliran dana dari AQUA ke dua BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Subang dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Dedi Mulyadi mendapati temuan tersebut dari salah satu karyawan, yang memenjelaskan bahwa jika air limbah olahan perusahaan yang dibuang ke sungai dimanfaatkan oleh pihak lain, mereka masih harus membayar ke PDAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Air yang dibuang kalau misal digunakan ada meternya lagi bayar lagi ke PDAM,” kata karyawan tersebut, dikutip sukabumiheadline.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM), Kamis (30/10/2025)
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itupun langsung menyoroti aliran dana kedua entitas tersebut.
“Kenapa harus bayar ke PDAM?” tanya pria yang akrab dipanggil KDM itu.
“Karena dari kita kan pajaknya masuknya ke PDAM,” jawab karyawan AQUA tersebut.
Jawaban ini justru membingungkan Dedi, mengingat AQUA tidak mengambil atau mengelola air milik PDAM.
“Ini kan bukan air PDAM, kenapa bayarnya harus ke PDAM?” tanya Dedi Mulyadi.
“AQUA bayarnya ke tiga tempat, ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah – red), dan ke PDAM. Kalau secara detail latar belakangnya kurang tahu, hanya saat ini bayar ke tiga tempat, satu lagi ke PJT,” jelas karyawan itu.
KDM pun bertambah bingung mendengar penjelasan karyawan AQUA tersebut, di mana perusahaan juga membayar iuran kepada PJT. Padahal, AQUA tidak mengambil air permukaan atau sungai.
“Kalau ke PJT mungkin airnya ngambil permukaan,” kata Dedi.
“Kan kita SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah – red) semua,” sambil merujuk pada SIPA yang dimiliki perusahaan.
“Kenapa harus bayar ke PJT? Kan bayar ke PJT kalau air sungai. Kalau mata air, ngapain bayar ke PJT? Peran PJT apa di sini? Enggak, enggak nanti kita evaluasi. Nanti bayar pajak satu aja, pajak air bawah tanah, pajak mata air,” tegas KDM.
Dedi Mulyadi menegaskan, PDAM seharusnya tidak memungut pembayaran dari AQUA.
“PDAM enggak boleh mungut dari sini, PDAM tuh tugasnya menjual air. Kecuali bapak beli air dari PDAM. Bayarnya langsung ke rekening PDAM Gak? Jadi gak boleh PDAM mungutin yang dari bapak, kecuali PDAM dia punya aliran air yang dibeli oleh bapak,” tegas dia.
Karyawan AQUA membenarkan bahwa selama ini posisi AQUA dianggap seperti pelanggan.
“Hitungannya sama kayak konsumen,” jawabannya.









