Demokrat Minta Jokowi Terbitkan Perppu Presidential Threshold, Ini Respons Gerindra

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Muzani I Istimewa

Ahmad Muzani I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com | JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan diterbitkannya Perppu demi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Hinca Panjaitan beranggapan bahwa rezim Joko Widodo seharusnya ambil inisiatif untuk menghapus presidential threshold.

Hinca menilai, banyak kalangan kini memiliki aspirasi yang sama, yakni penetapan presidential threshold dari 20 menjadi 0 persen, sesuatu yang diperjuangkan Demokrat sejak Pilpres 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira berdemokrasi dan pesta demokrasi di 2024 dengan pasangan yang lebih banyak menjadi kebutuhan, harapan, keinginan semua kita. Saya kira pemerintah yang sedang berkuasa harus mendengarkan itu,” kata Hinca, Kamis (16/12/2021).

Hinca menganggap bahwa presidential threshold 20 persen sudah tak lagi relevan karena Pilpres dan Pileg digelar serentak 2024 mendatang.

Oleh karenanya, Hinca menyinggung Presiden RI Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu. “Bisa opsi-opsi yang ada itu kan bisa saja jadi pilihan. Keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting. Nah, Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui,” ujarnya.

Artinya posisi itu bisa saja dikomunikasikan dan ditimbang langsung oleh pemerintah. Saya kira, ayolah, kita buka telinga, buka mata, buka hati kita,” tutup Hinca.

Permintaan Hinca tersebut direspons Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia mempertanyakan usul mantan Sekjen PSSI tersebut.

“Jadi, prinsip dari Perppu itu adalah kalau dianggap ada kegentingan. Ini kan yang diminta oleh Mas Hinca. Pertanyaannya kan, apakah ada kegentingan sehingga harus dikeluarkan Perppu? Karena syarat dikeluarkannya Perppu adalah ada kegentingan dan seterusnya,” ujar Muzani, Jumat (17/12/2021).

Muzani menyatakan, Gerindra saat ini memegang teguh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dijadikan dasar presidential threshold 20 persen.

Dengan beleid ini, partai atau gabungan partai harus menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI untuk dapat mengusung calon presiden.

“Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap,” ungkap Muzani.

Pun demikian dengan Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa UU Pemilu, yang memuat ketentuan presidential threshold, sudah final.

Berita Terkait

Kisah Menteri Kesehatan asal Sukabumi bikin kebijakan subsidi pengobatan kusta
Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Profil Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN satu SMA Panglima TNI, dilantik Jokowi dipecat Prabowo
Profil, biodata dan harta Maulana Yusuf Erwinsyah, politikus PKB paling rajin kritik KDM
10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD
Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi
Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024
Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:46 WIB

Kisah Menteri Kesehatan asal Sukabumi bikin kebijakan subsidi pengobatan kusta

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:25 WIB

Profil Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN satu SMA Panglima TNI, dilantik Jokowi dipecat Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WIB

Profil, biodata dan harta Maulana Yusuf Erwinsyah, politikus PKB paling rajin kritik KDM

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD

Berita Terbaru