22 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Dibekuk Polisi, Warga Palembang Bersenjata Api Merampok di Cicurug Sukabumi

SukabumiDibekuk Polisi, Warga Palembang Bersenjata Api Merampok di Cicurug Sukabumi

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Seorang pria berinial R (35) warga Palembang diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

Informasi diperoleh, R diamankan kerena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum polres Sukabumi.

“Alhamdulillah Reskrim bisa mengungkap kasus seseorang yang membawa senjata api laras pendek rakitan jenisnya revolver dan 6 butir peluru dengan kaliber 9 milimeter,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (14/12/2021).

Dijelaskan Dedy, kejahatan yang dilakukan R terungkap saat tim lidik kasus curanmor Satreskrim Polres mendapat laporan terjadi pencurian di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsasi, Kecamatan Cicurug, pada  8 Desember 2021 lalu.

“Pelaku masuk dalam target, kita langsung diamankan dan ditemukan senjata api tersebut,” jelasnya.

Berdasarakan hasil pengakuan tersangka R, lanjut Dedy, sudah melakukan 6 lokasi, di antaranya pencurian bermotor 5 lokasi dan satu pencurian pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Kecamatan Cicurug.

“Untuk senjata api, pelurunya dapat darimana masih kami kembangkan. Tersangka kita kenakan Undang-undang Darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Sukabumi Kota karena TKP di sana, ancaman hukumannya 20 tahun,”

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer