Digeruduk Ormas Islam, 5 Drama Penangkapan Pria Injak AlQuran di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 6 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CER dan SL ditangkap polisi. l Istimewa

CER dan SL ditangkap polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUDOYONG – Polisi mengungkap kasus viral video seorang pria menginjak AlQuran. Dalam kasus ini polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) CER (25) dan SL (24).

Pasutri tersebut ditangkap usai video viral seorang pria mengunggah aksinya menginjak AlQuran sembari menantang umat Muslim.

Berikut 5 drama penangkapan pasutri di Sukabumi oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Viral

Viral di media sosial seorang pria mengaku bernama Dika Eka mengunggah video tengah menginjak kitab suci umat Islam AlQuran, Rabu (4/5/2022).

Dari penelusuran, video di akun Facebook Dika Eka sudah tak ditemukan. Namun, video itu sudah beredar dan di-share netizen lain yang mengecam aksi pelaku. Selain di Facebook, video itu juga sudah beredar di TikTok.

Dalam video berdurasi 14 detik itu tampak terlihat seorang remaja menggunakan baju dan celana berwana biru. Dia menginjak benda mirip buku tebal. Lalu, benda itu diperlihatkan yang ternyata adalah AlQuran.

Pria itu pun kemudian menyampaikan pernyataan. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim,” demikian dikutip sukabumiheadlines.com dari video tersebut pada Kamis.

IMG 20220505 155958
Tangkapan layar pria injak AlQuran di Sukabumi. l Istimewa

2. Digeruduk Ormas Islam

Baca Juga :  Patahkan Tangan Temannya, Dua Pelajar SD di Sukabumi Dibebaskan

Viralnya aksi tersebut sontak memancing kemarahan umat Muslim di Sukabumi. Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah pelaku, rumah itu dalam keadaan kosong karena pasutri tersebut tengah ke Palabuhanratu.

3. Ditangkap di Warungkiara

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.

4. Cek Cok Rumah Tangga

Zainal mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.

Pasutri tersebut, kata Zainal, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.

Ditambahkan Zainal, aksi menginjak AlQuran dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone (HP) miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatan.

Baca Juga :  Cerita Enah, Istri Korban Tertimbun Galian Cadas di Cicurug Sukabumi

“Karena perilaku suami selalu berulang, kemudian atas keinginan istri, pada 2020 meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di HP-nya,” ucapnya.

Dia menyampaikan, dalam keterangannya SL memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kapan saja bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman.

“Jadi yang mengunggah istrinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus,” katanya.

5. Diancam Pidana Penjara

Zainal juga memastikan motif kasus ini diawali motif pribadi, dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo berisi dua sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Masjid

Hotman Paris bangun masjid, Habib Ja’far yang beri nama

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:00 WIB