Digeruduk Ormas Islam, 5 Drama Penangkapan Pria Injak AlQuran di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 6 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CER dan SL ditangkap polisi. l Istimewa

CER dan SL ditangkap polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUDOYONG – Polisi mengungkap kasus viral video seorang pria menginjak AlQuran. Dalam kasus ini polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) CER (25) dan SL (24).

Pasutri tersebut ditangkap usai video viral seorang pria mengunggah aksinya menginjak AlQuran sembari menantang umat Muslim.

Berikut 5 drama penangkapan pasutri di Sukabumi oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Viral

Viral di media sosial seorang pria mengaku bernama Dika Eka mengunggah video tengah menginjak kitab suci umat Islam AlQuran, Rabu (4/5/2022).

Dari penelusuran, video di akun Facebook Dika Eka sudah tak ditemukan. Namun, video itu sudah beredar dan di-share netizen lain yang mengecam aksi pelaku. Selain di Facebook, video itu juga sudah beredar di TikTok.

Dalam video berdurasi 14 detik itu tampak terlihat seorang remaja menggunakan baju dan celana berwana biru. Dia menginjak benda mirip buku tebal. Lalu, benda itu diperlihatkan yang ternyata adalah AlQuran.

Pria itu pun kemudian menyampaikan pernyataan. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim,” demikian dikutip sukabumiheadlines.com dari video tersebut pada Kamis.

IMG 20220505 155958
Tangkapan layar pria injak AlQuran di Sukabumi. l Istimewa

2. Digeruduk Ormas Islam

Baca Juga :  Warga Bojongasih Sukabumi Kerja Bakti Buka Jalan, Alasannya Bikin Terharu

Viralnya aksi tersebut sontak memancing kemarahan umat Muslim di Sukabumi. Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah pelaku, rumah itu dalam keadaan kosong karena pasutri tersebut tengah ke Palabuhanratu.

3. Ditangkap di Warungkiara

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.

4. Cek Cok Rumah Tangga

Zainal mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.

Pasutri tersebut, kata Zainal, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.

Ditambahkan Zainal, aksi menginjak AlQuran dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone (HP) miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatan.

Baca Juga :  Ikuti Google Maps, Truk Muatan Aspal Malah Masuk Jurang di Sukabumi

“Karena perilaku suami selalu berulang, kemudian atas keinginan istri, pada 2020 meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di HP-nya,” ucapnya.

Dia menyampaikan, dalam keterangannya SL memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kapan saja bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman.

“Jadi yang mengunggah istrinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus,” katanya.

5. Diancam Pidana Penjara

Zainal juga memastikan motif kasus ini diawali motif pribadi, dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo berisi dua sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:16 WIB

Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Berita Terbaru

Ilustrasi anak jalanan dan lansia - sukabumiheadline.com

Nasional

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Minggu, 7 Des 2025 - 00:01 WIB