Digeruduk Ormas Islam, 5 Drama Penangkapan Pria Injak AlQuran di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 6 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CER dan SL ditangkap polisi. l Istimewa

CER dan SL ditangkap polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUDOYONG – Polisi mengungkap kasus viral video seorang pria menginjak AlQuran. Dalam kasus ini polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) CER (25) dan SL (24).

Pasutri tersebut ditangkap usai video viral seorang pria mengunggah aksinya menginjak AlQuran sembari menantang umat Muslim.

Berikut 5 drama penangkapan pasutri di Sukabumi oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Viral

Viral di media sosial seorang pria mengaku bernama Dika Eka mengunggah video tengah menginjak kitab suci umat Islam AlQuran, Rabu (4/5/2022).

Dari penelusuran, video di akun Facebook Dika Eka sudah tak ditemukan. Namun, video itu sudah beredar dan di-share netizen lain yang mengecam aksi pelaku. Selain di Facebook, video itu juga sudah beredar di TikTok.

Dalam video berdurasi 14 detik itu tampak terlihat seorang remaja menggunakan baju dan celana berwana biru. Dia menginjak benda mirip buku tebal. Lalu, benda itu diperlihatkan yang ternyata adalah AlQuran.

Pria itu pun kemudian menyampaikan pernyataan. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim,” demikian dikutip sukabumiheadlines.com dari video tersebut pada Kamis.

IMG 20220505 155958
Tangkapan layar pria injak AlQuran di Sukabumi. l Istimewa

2. Digeruduk Ormas Islam

Baca Juga :  Hendak Berburu Burung, Warga Sukabumi Dikejutkan Penemuan Mayat di Assabaland

Viralnya aksi tersebut sontak memancing kemarahan umat Muslim di Sukabumi. Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah pelaku, rumah itu dalam keadaan kosong karena pasutri tersebut tengah ke Palabuhanratu.

3. Ditangkap di Warungkiara

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.

4. Cek Cok Rumah Tangga

Zainal mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.

Pasutri tersebut, kata Zainal, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.

Ditambahkan Zainal, aksi menginjak AlQuran dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone (HP) miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatan.

Baca Juga :  Terbakar, Peternakan Ayam Japfa Compeed di Nagrak Sukabumi

“Karena perilaku suami selalu berulang, kemudian atas keinginan istri, pada 2020 meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di HP-nya,” ucapnya.

Dia menyampaikan, dalam keterangannya SL memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kapan saja bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman.

“Jadi yang mengunggah istrinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus,” katanya.

5. Diancam Pidana Penjara

Zainal juga memastikan motif kasus ini diawali motif pribadi, dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo berisi dua sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:12 WIB

Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Berita Terbaru

Ilustrasi ubi kayu atau singkong - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar negara tujuan ekspor ubi kayu Sukabumi dan olahan

Jumat, 6 Feb 2026 - 03:00 WIB

Oppo A6 Pro - Oppo

Gadget

Oppo A6 Pro, ponsel spek militer dengan harga terjangkau

Jumat, 6 Feb 2026 - 01:54 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131