Digrebek dengan Istri Orang, Anggota DPRD dari PKS Memilih Melanjutkan Bisnis

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan mundur dari jabatannya usai tepergok selingkuh dengan istri orang pada Agustus 2021. IF yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kedapatan bersama wanita lain yang telah memiliki suami di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, Kuningan.

“Muncul surat keputusan atas sikap pengunduran diri, saya terima dengan lapang dada. Sebab, sejak dari awal itu saya taat kepada partai hingga membuat pernyataan tersebut,” ujar IF dikutip dari kompas.com, Rabu (16/2/2022).

IF mengaku sudah berniat mengundurkan diri sejak kasus perselingkuhannya terungkap di publik. Sikap itu sebagai wujud taat pada PKS. “Iya, ketaatan saya pada partai itu dengan membuat pernyataan pengunduran diri. Sebenarnya, pengunduran itu untuk meredam suasana terjadi pada saat itu, namun sewaktu saya kan dilarang komentar atau statement apa pun,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mundur dari Anggota DPRD Kuningan, IF mengaku akan kembali memulai usaha. “Ya, kalau memang berhenti dari anggota dewan, saya kembali ke masyarakat dan akan usaha kecil-kecilan. Kebetulan saat ini saya sedang di Sumatera membiasakan jalannya usaha punya keluarga,” ujar IF.

Mundur dari jabatannya, posisi IF digantikan rekannya sesama kader PKS, Ikhsan Marzuki. “Ya, untuk saat ini saya sedang membereskan persyaratan-persyaratan menghadapi pelaksanaan agenda PAW di DPRD Kuningan. Terutama tentang pemberkasan LHKPN dari KPK,” ungkap Ikhsan, Rabu (16/2/2022).

Diberitakan tribunnews.com, IF mengeluarkan sikap mundur dari anggota DPRD Kuningan sejak Agustus 2021. Hal tersebut diungkapkan Delegasi DPD PKS yang juga anggota DPRD Kuningan, yakni Dede Sudrajat pada Kamis (12/8/2021). “Adanya surat pernyataan ini tentu membuat kami kaget, tadi sekitar jam 2 atau 14.00 lebih sedikit, saya kedatangan IF. Ia memberikan sebuah surat pernyataan mundur dari anggota dewan,” kata Dede.

Diberitakan cirebonraya.pikiran-rakyat.com, IF dan perempuan berinisial IM kena gerebek dugaan berbuat tidak senonoh oleh warga Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, kasus ini pun sampai ke Polsek Garawangi.

Kapolsek Garawangi Aiptu Deden menyebut, Desa Kutakembaran menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan perbuatan tidak senonoh antara IF dengan seorang wanita berinisial IM bukan pasangan muhrim.

Berita Terkait

Kisah Menteri Kesehatan asal Sukabumi bikin kebijakan subsidi pengobatan kusta
Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Profil Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN satu SMA Panglima TNI, dilantik Jokowi dipecat Prabowo
Profil, biodata dan harta Maulana Yusuf Erwinsyah, politikus PKB paling rajin kritik KDM
10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD
Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi
Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024
Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:46 WIB

Kisah Menteri Kesehatan asal Sukabumi bikin kebijakan subsidi pengobatan kusta

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:25 WIB

Profil Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN satu SMA Panglima TNI, dilantik Jokowi dipecat Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WIB

Profil, biodata dan harta Maulana Yusuf Erwinsyah, politikus PKB paling rajin kritik KDM

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD

Berita Terbaru

Ilustrasi perdamaian dua pihak yang bertikai - sikabumiheadline.com

Internasional

Iran-AS damai, ini bocoran 14 butir kesepakatan

Senin, 15 Jun 2026 - 19:50 WIB

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB