Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadlines.com, Selasa (9/11/2021).

“Ke-47 orang tersebut sejak tahun 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak perusahaan untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian,“ kata Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sebut Dadeng, pihak mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang berisi, (1) meminta kepada pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Surat juga memuat permintaan, (2) kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dan (3) agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi jawa Barat.

Baca Juga :  Ratusan Warga Parungkuda Sukabumi Terisolir Akibat Jalan Ambruk

“Mengingat sejak anjuran itu keluar, pihak PT AGM tidak mengangkat kepada karyawan yang dianjurkan dalam surat anjuran atau kepada 47 orang tersebut, sebagaimana isi anjuran point 3 yang menyatakan para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke PHI Provinsi Jawa Barat, maka ke 47 orang sedang berupaya mencari keadilan di PHI Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara: 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Akan tetapi belum saja sidang dimulai ke 47 orang sudah dilarang untuk tidak bekerja dengan Bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131