Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

Karyawan PT AGM Mekarsari Cicurug menuntut haknya. l Dadeng Nazarudin

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadlines.com, Selasa (9/11/2021).

“Ke-47 orang tersebut sejak tahun 2017 sudah meminta atau mengajukan kepada pihak perusahaan untuk diangkat menjadi karyawan dengan dasar jenis pekerjaan dan lama pengabdian,“ kata Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam keterangannya.

Bahkan, sebut Dadeng, pihak mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang berisi, (1) meminta kepada pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Surat juga memuat permintaan, (2) kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, dan (3) agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi jawa Barat.

Baca Juga :  Persembunyian DI TII, 5 Fakta Goa Putih Cicantayan Sukabumi Berusia Jutaan Tahun

“Mengingat sejak anjuran itu keluar, pihak PT AGM tidak mengangkat kepada karyawan yang dianjurkan dalam surat anjuran atau kepada 47 orang tersebut, sebagaimana isi anjuran point 3 yang menyatakan para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke PHI Provinsi Jawa Barat, maka ke 47 orang sedang berupaya mencari keadilan di PHI Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara: 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Akan tetapi belum saja sidang dimulai ke 47 orang sudah dilarang untuk tidak bekerja dengan Bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut
Komisi II DPR RI terima aspirasi warga Susukecir gabung Kota Sukabumi
Setelah Menteri LH, kali ini Wali Kota Sukabumi ditegur Komisi II DPR RI
Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya
Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan
1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA
Nasib pilu Syakira, bocah di Sukabumi alami kelainan mata tak berkedip sejak lahir
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:14 WIB

Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:51 WIB

Setelah Menteri LH, kali ini Wali Kota Sukabumi ditegur Komisi II DPR RI

Senin, 1 Desember 2025 - 21:30 WIB

Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya

Senin, 1 Desember 2025 - 19:18 WIB

Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:39 WIB

1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA

Berita Terbaru