Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua jenderal punawirawan didakwa sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan melakukan korupsi bersama enam lainnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama enam rekan mereka, yakni pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Untuk informasi, Adam Damiri merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972. Sebelumnya ia pernah diduga menyelewengkan dana investasi Asabri pada 2012. Kekayaan Adam, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, sebesar Rp10.494.208.666.

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982. Sonny menerima jabatan Dirut PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri sejak 2016 hingga 2020. Data LHKPN, 3 April 2020, mencatat total kekayaan Sonny sebesar Rp 31.185.333.314.

Adam dan Sonny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Neng Susilawati - Ist

Khazanah

Mengenal 5 pelukis asal Sukabumi dan prestasinya

Kamis, 1 Okt 2026 - 06:12 WIB