Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua jenderal punawirawan didakwa sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan melakukan korupsi bersama enam lainnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama enam rekan mereka, yakni pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Kemudian, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Untuk informasi, Adam Damiri merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972. Sebelumnya ia pernah diduga menyelewengkan dana investasi Asabri pada 2012. Kekayaan Adam, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, sebesar Rp10.494.208.666.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982. Sonny menerima jabatan Dirut PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri sejak 2016 hingga 2020. Data LHKPN, 3 April 2020, mencatat total kekayaan Sonny sebesar Rp 31.185.333.314.

Adam dan Sonny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB