Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua jenderal punawirawan didakwa sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan melakukan korupsi bersama enam lainnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama enam rekan mereka, yakni pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Kemudian, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Untuk informasi, Adam Damiri merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972. Sebelumnya ia pernah diduga menyelewengkan dana investasi Asabri pada 2012. Kekayaan Adam, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, sebesar Rp10.494.208.666.

Baca Juga :  Angelina Sondakh: Anggota DPR di Era Saya Sangat Kotor

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982. Sonny menerima jabatan Dirut PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri sejak 2016 hingga 2020. Data LHKPN, 3 April 2020, mencatat total kekayaan Sonny sebesar Rp 31.185.333.314.

Adam dan Sonny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terbaru

Bupati Sukabumi Asep Japar - Istimewa

Eksekutif

Profil Asep Japar: Bupati Sukabumi ke-19 termiskin di Jawa Barat

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:16 WIB