Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua jenderal punawirawan didakwa sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan melakukan korupsi bersama enam lainnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama enam rekan mereka, yakni pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Kemudian, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Untuk informasi, Adam Damiri merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972. Sebelumnya ia pernah diduga menyelewengkan dana investasi Asabri pada 2012. Kekayaan Adam, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, sebesar Rp10.494.208.666.

Baca Juga :  Rektor Unila Dibekuk KPK Sosok Rajin Teriak Radikalisme di Kampus

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982. Sonny menerima jabatan Dirut PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri sejak 2016 hingga 2020. Data LHKPN, 3 April 2020, mencatat total kekayaan Sonny sebesar Rp 31.185.333.314.

Adam dan Sonny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru