Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

Adam Damiri, terduga korupsi PT Asabri. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua jenderal punawirawan didakwa sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan melakukan korupsi bersama enam lainnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama enam rekan mereka, yakni pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Kemudian, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).

Untuk informasi, Adam Damiri merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972. Sebelumnya ia pernah diduga menyelewengkan dana investasi Asabri pada 2012. Kekayaan Adam, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, sebesar Rp10.494.208.666.

Baca Juga :  Pascabentrok dengan TNI di Cibadak Sukabumi, Sopir Angkot 09 Minta Maaf

Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982. Sonny menerima jabatan Dirut PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri sejak 2016 hingga 2020. Data LHKPN, 3 April 2020, mencatat total kekayaan Sonny sebesar Rp 31.185.333.314.

Adam dan Sonny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru