Dua kali curi barang elektronik di kosan Pati, ABK asal Sukabumi terancam penjara 7 tahun

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri perabotan elektronik di sebuah rumah indekos di Pati.

Pria berinisial MOP (29) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati usai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh penjaga kos pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis pihak kepolisian, saat kejadian penjaga kos sedang bersih-bersih di tempat kos dan melihat outdoor AC di kamar nomor 1 sudah tidak ada. Setelah dicek, indoor AC serta mesin pemanas air dalam kamar juga raib. Penjaga kos kemudian memberitahu pemilik rumah dan melaporkannya ke Polsek Pati Kota.

Baca Juga :  Kronologi lengkap bocah 7 tahun di Sukabumi disodomi lalu dibunuh, siswi SMP diperkosa 8 pemuda

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MOP pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dalam indekosnya di Desa Sarirejo, Pati. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Humas Polresta Pati, Ahad (26/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Angkot Tak Matikan Mesin, SPBU Cibolang Sukabumi Terbakar

Dari hasil interogasi, MOP mengakui telah mencuri water heater korban pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 dan mencuri AC pada hari yang sama pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris, lalu melepas AC indoor dan outdoor serta water heater di kamar indekos korban.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Alfan.

Berita Terkait

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Mobil travel dirusak di Sukabumi
Lesu, ketua dan anggota geng motor All Stars Sukabumi dan Never Die ditangkap
Suhada, jagoan Cikiwul Bekasi viral palak THR ditangkap di Sukabumi
Alhamdulillah, Siti Ulfah TKW asal Sukabumi dianiaya majikan sudah di KJRI Jeddah
Ancam hancurkan NKRI, geng Kekaisaran Sunda Nusantara palsukan STNK dibekuk di Sukabumi
Viral video perang sarung 5 vs 5 remaja di Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:45 WIB

Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:54 WIB

Mobil travel dirusak di Sukabumi

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:26 WIB

Lesu, ketua dan anggota geng motor All Stars Sukabumi dan Never Die ditangkap

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:32 WIB

Suhada, jagoan Cikiwul Bekasi viral palak THR ditangkap di Sukabumi

Berita Terbaru