Dua kali curi barang elektronik di kosan Pati, ABK asal Sukabumi terancam penjara 7 tahun

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri perabotan elektronik di sebuah rumah indekos di Pati.

Pria berinisial MOP (29) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati usai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh penjaga kos pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis pihak kepolisian, saat kejadian penjaga kos sedang bersih-bersih di tempat kos dan melihat outdoor AC di kamar nomor 1 sudah tidak ada. Setelah dicek, indoor AC serta mesin pemanas air dalam kamar juga raib. Penjaga kos kemudian memberitahu pemilik rumah dan melaporkannya ke Polsek Pati Kota.

Baca Juga :  Petani di Cikakak Sukabumi Keluhkan Jalan Kabupaten Rusak Parah

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MOP pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dalam indekosnya di Desa Sarirejo, Pati. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Humas Polresta Pati, Ahad (26/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Korban Bencana Dikagetkan Bunyi Dentuman, Ternyata Atap SDN Ciherang Sukabumi Ambruk

Dari hasil interogasi, MOP mengakui telah mencuri water heater korban pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 dan mencuri AC pada hari yang sama pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris, lalu melepas AC indoor dan outdoor serta water heater di kamar indekos korban.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Alfan.

Berita Terkait

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak
Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok
Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu
Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:22 WIB

Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:59 WIB

Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:56 WIB

Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok

Kamis, 27 November 2025 - 03:29 WIB

Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu

Berita Terbaru

Ilustrasi anak jalanan dan lansia - sukabumiheadline.com

Nasional

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Minggu, 7 Des 2025 - 00:01 WIB