Dua kali curi barang elektronik di kosan Pati, ABK asal Sukabumi terancam penjara 7 tahun

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri perabotan elektronik di sebuah rumah indekos di Pati.

Pria berinisial MOP (29) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati usai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh penjaga kos pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis pihak kepolisian, saat kejadian penjaga kos sedang bersih-bersih di tempat kos dan melihat outdoor AC di kamar nomor 1 sudah tidak ada. Setelah dicek, indoor AC serta mesin pemanas air dalam kamar juga raib. Penjaga kos kemudian memberitahu pemilik rumah dan melaporkannya ke Polsek Pati Kota.

Baca Juga :  Rumah Janda Tua Ambruk, Bencana Pergerakan Tanah Sagaranten Sukabumi

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MOP pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dalam indekosnya di Desa Sarirejo, Pati. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Humas Polresta Pati, Ahad (26/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Biadab! Pria Tua Bangka di Cicurug Sukabumi Berulang Kali Cabuli Gadis Usia 6 Tahun

Dari hasil interogasi, MOP mengakui telah mencuri water heater korban pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 dan mencuri AC pada hari yang sama pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris, lalu melepas AC indoor dan outdoor serta water heater di kamar indekos korban.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Alfan.

Berita Terkait

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus
Info lalin Sabtu (12/4), Exit Toll Bocimi Seksi 2 macet sejak sore hingga malam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban

Senin, 14 April 2025 - 00:13 WIB

Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus

Berita Terbaru

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Masjid

Hotman Paris bangun masjid, Habib Ja’far yang beri nama

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:00 WIB