Dua kali curi barang elektronik di kosan Pati, ABK asal Sukabumi terancam penjara 7 tahun

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri perabotan elektronik di sebuah rumah indekos di Pati.

Pria berinisial MOP (29) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati usai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh penjaga kos pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis pihak kepolisian, saat kejadian penjaga kos sedang bersih-bersih di tempat kos dan melihat outdoor AC di kamar nomor 1 sudah tidak ada. Setelah dicek, indoor AC serta mesin pemanas air dalam kamar juga raib. Penjaga kos kemudian memberitahu pemilik rumah dan melaporkannya ke Polsek Pati Kota.

Baca Juga :  Satu Tewas di Cikole Sukabumi, Viral di Medsos Ternyata Bukan Korban Pembacokan

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MOP pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dalam indekosnya di Desa Sarirejo, Pati. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Humas Polresta Pati, Ahad (26/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Mengenal Lely Koentratih, Wanita Sukabumi yang Jadi Sniper Putri Pertama di Asia

Dari hasil interogasi, MOP mengakui telah mencuri water heater korban pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 dan mencuri AC pada hari yang sama pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris, lalu melepas AC indoor dan outdoor serta water heater di kamar indekos korban.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Alfan.

Berita Terkait

Pria siram air keras ke ibu dan anak di Sukabumi dipicu cemburu dan sakit hati
Jauh-jauh dari Bekasi ke Sukabumi, pria ini diringkus polisi sebab curi motor dan 5 HP santri
Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta
Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja
Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini
Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka
Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi
Ngeri! Ibu dan anak di Kota Sukabumi disiram air keras saat naik motor

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:17 WIB

Pria siram air keras ke ibu dan anak di Sukabumi dipicu cemburu dan sakit hati

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:39 WIB

Jauh-jauh dari Bekasi ke Sukabumi, pria ini diringkus polisi sebab curi motor dan 5 HP santri

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:29 WIB

Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini

Berita Terbaru