Duh, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram

- Redaksi

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap tiga perusahaan digital, yakni WhatsApp, Instagram dan Google.

Kominfo meminta WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Kominfo akan memblokir WA, IG, dan Google dalam empat hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Sementara, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Kominfo, kata dia, memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tambahnya.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Berita Terkait

Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Ternyata harga Pertamax Turbo pernah dijual Pertamina semurah ini
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Amran ingin penghasilan petani kopi setara menteri, berapa produksi di Sukabumi?
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%
Warga Sukabumi masuk Top 10 pemilik mobil terbanyak
Rupiah kini Rp18.060 per Dolar AS, cuitan lama Partai Gerindra disentil warganet
Bioskop Alfamart Sukabumi segera dibangun, ini kelebihan dan kekurangannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:04 WIB

Ternyata harga Pertamax Turbo pernah dijual Pertamina semurah ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:12 WIB

Amran ingin penghasilan petani kopi setara menteri, berapa produksi di Sukabumi?

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:20 WIB

Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%

Berita Terbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:18 WIB