Duh, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram

- Redaksi

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap tiga perusahaan digital, yakni WhatsApp, Instagram dan Google.

Kominfo meminta WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Kominfo akan memblokir WA, IG, dan Google dalam empat hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Sementara, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Kominfo, kata dia, memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tambahnya.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Berita Terkait

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
Dampak Program MBG terhadap produksi 22 jenis sayuran di Sukabumi
Cek keuntungannya, pemerintah: Status driver ojol adalah UMKM, bukan pegawai
Ratusan ton daun cincau diekspor ke China dan ASEAN, peluang untuk petani Sukabumi
Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang
5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Dampak Program MBG terhadap produksi 22 jenis sayuran di Sukabumi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Cek keuntungannya, pemerintah: Status driver ojol adalah UMKM, bukan pegawai

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Ratusan ton daun cincau diekspor ke China dan ASEAN, peluang untuk petani Sukabumi

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB