Duh, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram

- Redaksi

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Logo Google, WhatsApp dan Instagram. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap tiga perusahaan digital, yakni WhatsApp, Instagram dan Google.

Kominfo meminta WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Kominfo akan memblokir WA, IG, dan Google dalam empat hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Sementara, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Baca Juga :  Korban pelecehan? Kenali 5+5 kepribadian orang yang matikan centang biru WhatsApp

Kominfo, kata dia, memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tambahnya.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Baca Juga :  Menkominfo Ancam Pinjol Adakami

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Berita Terkait

Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026
Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI
Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung
KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru
Profil Tasya Farasya, beauty influencer berdarah Sukabumi dan kehidupan pribadi
Resensi buku-buku karya motivator bisnis asal Sukabumi dan profil Dewa Eka Prayoga
Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat
Rencana jalur KRL Commuter Line hingga ke Sukabumi, ini penjelasan KAI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:53 WIB

KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Profil Tasya Farasya, beauty influencer berdarah Sukabumi dan kehidupan pribadi

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB