Empat pinjol ditutup OJK selama 2024, ini daftarnya

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Istimewa

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dalam kurun Januari hingga Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup empat fintech lending atau jasa penyedia pinjaman online (pinjol).

Hal itu diketahui dari rilis OJK terkait dengan pencabutan izin usaha pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree). Pencabutan izin usaha ini didasari oleh pelanggaran terkait ekuitas minimum, yaitu jumlah ekuitas (modal) yang harus dimiliki sebelum perusahaan meminjamkan dana kepada klien yang gagal dipenuhi pihak Investree.

Dalam siaran persnya, diketahui OJK tidak hanya mencabut izin usaha Investree, namun juga tiga pinjol lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar pinjol yang Ditutup OJK per Oktober 2024:

1. Dhanapala milik PT Semangat Gotong Royong

OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024,

Pencabutan izin usaha Dhanapala dilakukan setelah PT SGR mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) Pengembalian izin usaha karena perusahaan berencana melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, di mana PT SGR memiliki dua entitas usaha LPBBTI.

Baca Juga :  Nasib Warga Sukabumi Saat Ini: Gaji Rendah, Jajan Naik, Utang Numpuk

Baca Juga: Hati-hati warga Sukabumi, cuma ini daftar pinjol legal terbaru versi OJK

2. Jembatan Emas milik PT Akur Dana Abadi

Selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi atau ADA (Jembatan Emas). Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.

Seperti halnya PT SGR, PT ADA mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi.

3. TaniFund milik PT Tani Fund Madani Indonesia

Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024 menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia) pada 3 Mei 2024.

Baca Juga :  Jabar juara, 5 provinsi dengan pengutang pinjol terbesar di Indonesia

Pencabutan izin usaha pinjol ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum mencabut izin usaha TaniFund secara resmi, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) serta memberikan sanksi administratif secara bertahap.

OJK juga sudah melakukan komunikasi secara intens dengan para Pengurus dan Pemegang Saham TaniFund untuk memastikan komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund. Namun, pihak TaniFund tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

4. Investree milik PT Investree Radhika Jaya

Dan terbaru, OJK menutup izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree disebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha LPBBTI.

Investree juga memiliki kinerja buruk serta mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat.

Berita Terkait

Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini
Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026
9,3 juta batang! Produksi bambu Sukabumi terbesar, ini kecamatan penghasil dan pujian KDM
Posisi utang Indonesia tembus Rp9.637 triliun, ini dalih pemerintah
10 kecamatan penghasil bawang merah di Sukabumi, Kalapanunggal tertinggi
Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada
Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng
10 kabupaten penghasil daging ayam terbesar: Sukabumi 76 juta kg, tapi harga naik terus

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:18 WIB

Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini

Senin, 16 Februari 2026 - 05:18 WIB

9,3 juta batang! Produksi bambu Sukabumi terbesar, ini kecamatan penghasil dan pujian KDM

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:12 WIB

Posisi utang Indonesia tembus Rp9.637 triliun, ini dalih pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:07 WIB

10 kecamatan penghasil bawang merah di Sukabumi, Kalapanunggal tertinggi

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:29 WIB

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Berita Terbaru

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara - Dok. Pasmar 1

Sukabumi

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Senin, 16 Feb 2026 - 19:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131