Empat pinjol ditutup OJK selama 2024, ini daftarnya

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Istimewa

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dalam kurun Januari hingga Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup empat fintech lending atau jasa penyedia pinjaman online (pinjol).

Hal itu diketahui dari rilis OJK terkait dengan pencabutan izin usaha pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree). Pencabutan izin usaha ini didasari oleh pelanggaran terkait ekuitas minimum, yaitu jumlah ekuitas (modal) yang harus dimiliki sebelum perusahaan meminjamkan dana kepada klien yang gagal dipenuhi pihak Investree.

Dalam siaran persnya, diketahui OJK tidak hanya mencabut izin usaha Investree, namun juga tiga pinjol lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar pinjol yang Ditutup OJK per Oktober 2024:

1. Dhanapala milik PT Semangat Gotong Royong

OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024,

Baca Juga :  Tak Boleh Menagih Lebih dari Jam 20.00, Ini Sederet Aturan Baru Debt Collector Pinjol

Pencabutan izin usaha Dhanapala dilakukan setelah PT SGR mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) Pengembalian izin usaha karena perusahaan berencana melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, di mana PT SGR memiliki dua entitas usaha LPBBTI.

Baca Juga: Hati-hati warga Sukabumi, cuma ini daftar pinjol legal terbaru versi OJK

2. Jembatan Emas milik PT Akur Dana Abadi

Selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi atau ADA (Jembatan Emas). Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.

Seperti halnya PT SGR, PT ADA mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi.

3. TaniFund milik PT Tani Fund Madani Indonesia

Baca Juga :  Warga Sukabumi, OJK Rislis Daftar 100 Pinjol Ilegal

Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024 menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia) pada 3 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha pinjol ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum mencabut izin usaha TaniFund secara resmi, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) serta memberikan sanksi administratif secara bertahap.

OJK juga sudah melakukan komunikasi secara intens dengan para Pengurus dan Pemegang Saham TaniFund untuk memastikan komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund. Namun, pihak TaniFund tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

4. Investree milik PT Investree Radhika Jaya

Dan terbaru, OJK menutup izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree disebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha LPBBTI.

Investree juga memiliki kinerja buruk serta mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat.

Berita Terkait

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Sabtu, 22 November 2025 - 00:14 WIB

UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas

Rabu, 19 November 2025 - 18:32 WIB

Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Berita Terbaru