Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

- Redaksi

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako tak boleh dikenai pajak. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Bahkan, Asrorun menegaskan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk dikurangi nilai kewajiban pajaknya.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun dikutip Senin 24/11/2014).

Berita Terkait

Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam
Rasulullah SAW anjurkan perempuan haid sekalipun tetap hadir shalat Id di lapangan
Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:14 WIB

Rasulullah SAW anjurkan perempuan haid sekalipun tetap hadir shalat Id di lapangan

Senin, 23 Februari 2026 - 00:57 WIB

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Berita Terbaru

Ilustrasi dua pria bertengkar, salah satu memegang golok - sukabumiheadline.com

Kriminal

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Sindir Rupiah loyo, DPR: Kalau Rp17.845 Indonesia Merdeka

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB