Fix, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus

- Redaksi

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. l Humas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. l Humas Polri

SUKABUMIHEADLINE.com l Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun, demikian dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (30/7/2022).

Adapun, aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tambah Firman Santyabudi.

Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

“Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” tegasnya.

Berita Terkait

Poros Lebak-Bogor-Sukabumi bakal dibangun untuk tekan kemacetan Jalan Nasional
Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat Prabowo
BRIN lakukan kesalahan gambar Garuda di ucapan Hari Pancasila 1 Juni 2026
Termasuk di Sukabumi, Kementan pacu produksi lewat Oplah 50 ribu hektare
KDM siapkan dua skenario ini perbaiki jalan desa yang rusak
1.098 sapi kurban Presiden Prabowo dibeli pakai dana APBN Rp100 miliar
Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN
Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

Poros Lebak-Bogor-Sukabumi bakal dibangun untuk tekan kemacetan Jalan Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:24 WIB

BRIN lakukan kesalahan gambar Garuda di ucapan Hari Pancasila 1 Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:55 WIB

Termasuk di Sukabumi, Kementan pacu produksi lewat Oplah 50 ribu hektare

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:56 WIB

KDM siapkan dua skenario ini perbaiki jalan desa yang rusak

Berita Terbaru