Fix, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus

- Redaksi

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. l Humas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. l Humas Polri

SUKABUMIHEADLINE.com l Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun, demikian dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (30/7/2022).

Adapun, aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Genjot pajak, Prabowo targetkan pendapatan negara Rp3 ribu triliun

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tambah Firman Santyabudi.

Baca Juga :  Warga Sukabumi pasrah mulai 2025 berlaku pajak bangun rumah sendiri 2,4%, begini rinciannya

Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

“Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” tegasnya.

Berita Terkait

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131