SUKABUMIHEADLINE.com l CIKAKAK – Nasib tragis dialami seorang gadis asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berusia belasan tahun. Ia menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan seorang pria paruh baya di sebuah hotel.
Informasi diperoleh sukabumiheadkine.com, pria berinisial AS memaksa seorang anak di bawah umur untuk check-in di sebuah penginapan atau hotel di wilayah Cikakak.
Diketahui, AS berprofesi sebagai nelayan telah memperkosa gadis berusia 16 tahun berinisial RF. Peristiwa kelam RF tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AS kemudian dilaporkan korban ke polisi dan telah dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
“Terduga pelaku berinisial AS (49) membawa korban berinisial RF (16) datang ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cikakak, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB,” jelas jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (28/9/2022).
Dedy menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku beralasan ingin mengajak korban untuk ngobrol. Namun, AS kemudian memaksa RF melayani nafsu birahinya.
Mengetahui gelagat berbahaya, RF kemudian berusaha melawan dan mencoba untuk kabur dari penginapan. Namun, korban akhirnya tidak berkutik.
“Sebelumnya, pelaku mengajak ngobrol kepada korban, akan tetapi selanjutnya pelaku meminta berhubungan intim kepada korban namun dilawan dan mencoba kabur dari dalam penginapan,” ujar Dedy.
Upaya korban melawan ternyata tidak menyurutkan niat bejad AS memperkosa korbannya. AS kemudian menarik dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai, kemudian memperkosa korban.
“Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam akan memberitahukan ke orang tuan korban bahwa RF sering keluar malam dengan teman lelakinya,” tambah Dedy.