Gegara Cuitan “Allahmu Lemah Harus Dibela”, Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com I Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand menjadi tersangka akibat kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Ramadhan menyebut, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand di akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Tak pelak, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga pengacara pada Senin, 10 Januari 2022. Selain ditemani pengacara, Ferdinand juga membawa dokumen salah satunya bukti riwayat kesehatan yang menjadi penyebab dirinya menderita sebuah penyakit. Sehingga, timbul percakapan antara pikiran dengan hati.

Berita Terkait

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terbaru

Selfi Nafilah tampil berhijab - Instagram

Hikmah

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Selasa, 28 Jul 2026 - 02:23 WIB

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB