Gegara Saipul Jamil Muncul di TV, Distribusi Film Nussa dan Keluarga Cemara Dihentikan

- Redaksi

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Sutradara Angga Sasongko mengambil tindakan tegas terkait kemunculan penyanyi dangdut Saipul Jamil di layar kaca.

Melalui akun Twitter-nya, Angga mengumumkan untuk menghentikan kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi. “Menyikapi hadirnya Saiful Jamil di televisi dengan cara yang tidak menghormati korban,” dikutip dari akun @anggasasongko.

Sikap Angga itu diambil sebagai bentuk kritik terhadap perilaku yang terkesan merayakan kebebasan pelaku kekerasan seksual pada anak, dengan membiarkannya tetap mendapat publikasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka kami memberhentikan semua pembicaraan kesepakatan distribusi film Nussa & Keluarga Cemara dg stasiun TV terkait karena tidak berbagi nilai yang sama dengan karya kami yang ramah anak. Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk mendukung gerakan yang melawan dirayakannya pelaku kekerasan seksual pada anak di media-media, serta menjadi kesadaran bersama pentingnya media-media menghargai anak-anak kita,” tulis Angga.

“Pemberhentian pembicaraan kesepakatan ini berlaku tidak hanya kepada stasiun TV yang sudah menayangkan, tapi juga stasiun TV lain yang nantinya melakukan tayangan serupa,” lanjutnya.

Selain itu, sutradara film Hari Untuk Amanda itu juga tak menilai tindakannya itu berlebihan. Menurutnya, sebagai pembuat film yang terinspirasi dari anak-anak dan ditujukan kepada anak-anak, adalah hal wajar jika ia tidak ingin berbagi platform dengan mereka yang tidak memiliki empati pada korban dan anak-anak.

Angga juga terlihat men-twit unggahan tentang petisi ajakan boikot terhadap Saipul Jamil, “They don’t share the same value and vision. They don’t deserve our work,” tulisnya.

Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu hingga Minggu (5/9/2021) pukul 14.36 WIB telah mencapai lebih dari 306.000 tanda tangan online.

Saipul Jamil dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis 3 tahun penjara pada Juli 2017. Kemudian, mantan suami Dewi Perssik ini naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya jadi 5 tahun penjara.

Tak hanya pencabulan, penyanyi dangdut yang biasa disapa bang Ipul itu juga terjerat kasus suap. Karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya. Ia bebas pada 2 September 2021 setelah dikurangi remisi 30 bulan.

Berita Terkait

Tinjauan psikologi dan politik mengapa kritik ditanggapi dengan sindiran dan ejekan
Kentring Manik Mayang Sunda: Mengenal ibu dari Raja-raja Pajajaran
Seren Taun: Merawat tradisi 447 tahun ala Kasepuhan Ciptamulya
Tiga tren dan 10 model rambut pria Agustus: Klasik modern hingga pendek low maintenance
Benarkah keberadaan Nyi Roro Kidul diulas dalam AlQuran?
5 tren wisata Gen Z di Sukabumi, dari eksplorasi niche hingga eco tourism
20 universitas swasta terbaik di RI versi Uniranks 2026, almamater tokoh asal Sukabumi
Urus sampah dan kemiskinan, 1.555 mahasiswa Unpad ke Sukabumi, Cianjur, Garut dan Tasikmalaya

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:09 WIB

Tinjauan psikologi dan politik mengapa kritik ditanggapi dengan sindiran dan ejekan

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kentring Manik Mayang Sunda: Mengenal ibu dari Raja-raja Pajajaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:19 WIB

Seren Taun: Merawat tradisi 447 tahun ala Kasepuhan Ciptamulya

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tiga tren dan 10 model rambut pria Agustus: Klasik modern hingga pendek low maintenance

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:01 WIB

Benarkah keberadaan Nyi Roro Kidul diulas dalam AlQuran?

Berita Terbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

Rabu, 15 Jul 2026 - 02:25 WIB