Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengrajin genteng - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pengrajin genteng - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama pengusaha genteng sentra Jatiwangi, Jawa Barat, menyepakati harga genteng sebesar Rp4.300 per keping. Harga tersebut ditetapkan sudah di lokasi proyek.

Dalam keterangannya, kesepakatan tersebut dicapai dalam agenda rapat gentengisasi yang dihadiri pemerintah daerah dan perbankan.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengatakan, program gentengisasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas rumah rakyat sekaligus memperkuat industri bahan bangunan berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program ini bukan charity (penggalangan dana). Ini program kualitas dan keberlanjutan. UMKM harus naik kelas, industrinya kuat, dan rumah rakyat tidak panas. Kita ingin multiplier effect-nya terasa,” jelas Ara, dikutip Sabru (28/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pengembang menyampaikan komitmen transaksi awal sekitar Rp12,6 miliar. Realisasi transaksi perdana ditargetkan mulai awal April 2026.

Program gentengisasi di Jawa Barat terhubung dengan kebutuhan besar sektor perumahan, terutama rumah subsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang memerlukan pasokan genteng dalam jumlah signifikan.

Majalengka diproyeksikan menjadi salah satu sentra utama penyedia genteng nasional melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang, dan pengrajin.

Menteri PKP menegaskan bahwa tantangan utama program ini adalah menjaga kualitas dan kapasitas produksi.

Ilustrasi rumah tradisional Sunda menggunakan genteng - sukabumiheadline.com
Ilustrasi rumah tradisional Sunda menggunakan genteng – sukabumiheadline.com

Genteng yang diproduksi harus memenuhi standar ketahanan minimal 15 tahun, tahan panas dan hujan, serta memiliki nilai estetika, termasuk model flat untuk kebutuhan desain perumahan modern.

Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi para pengusaha genteng.

Tahapan tersebut meliputi permohonan, verifikasi, hingga audit dengan pendampingan dari pemerintah provinsi. Dukungan Pembiayaan dari Perbankan Dari sisi pembiayaan, perbankan menyatakan kesiapan mendukung melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Skema ini diharapkan memperkuat permodalan pengrajin sekaligus memastikan kapasitas produksi dapat memenuhi permintaan pasar.

Perbankan juga berperan sebagai penghubung antara pengrajin genteng dan pengembang perumahan agar rantai pasok berjalan stabil. Dengan kesepakatan harga dan dukungan pembiayaan, program gentengisasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri bahan bangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Berita Terkait

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru