Gila! 2024 Semua Kades Akan Diberi Mitsubishi Xpander Cross untuk Operasional

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitsubishi Xpander Cross. l Istimewa

Mitsubishi Xpander Cross. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kabar gembira sampai ke telinga para Kepala Desa (Kades). Pasalnya, pada 2024 mendatang mereka akan diberi kendaraan operasional berupa mobil berharga ratusan juta Rupiah.

Namun, hal itu bukan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tetapi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Diketahui, pada 2024 mendatang dipastikan semua kades akan bekerja lebih nyaman dalam menjalankan tugasnya, menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat di desnyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua Kades yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten yang terletak di provinsi terkaya di Indonesia itu bakal dibekali unit mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross keluaran terbaru, seragam berwarna hitam yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Baca Juga :  Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Kendati begitu, hal ini menuai polemik dari sejumlah pihak terkait pembelian Mistubishi New Xpander Cross yakni dengan model wagon yang dilengkapi 5 pintu seharga Rp328 juta per unit tersebut.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Nasri menjelaskan, peruntukan kendaraan operasional itu sudah sejak lama diusulkan.

“Mobil ini diperuntukkan sebagai kendaraan operasional Pemdes, agar memudahkan mobilitas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. Itu sudah kami usulkan sejak 2022,” kata pria yang menjabat Kades Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong itu, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Kades Sukaresmi Sukabumi Didemo Warga Sebab Ajak Duel, Ini 5 Infonya
Mitsubishi Xpander Cross sebelum dibagikan. l Istimewa
Mitsubishi Xpander Cross sebelum dibagikan. l Istimewa

Adapun, pengadaan unit itu bersumber dari APBD Perubahan 2023 Kabupaten Paser. Sementara, kepemilikan itu menjadi inventaris Kecamatan untuk Desa.

Menurutnya, kendaraan yang disediakan sangat dibutuhkan Kades. Adapun tuaian polemik pengadaan unit tersebut, lantaran dibagikan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun begitu, anggapan itu langsung ditepis oleh Kades.

“Semua tentu dikaitkan dengan politik. Padahal ini usulan kami yang baru direalisasi,” ucap Nasri.

Berita Terkait

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131