22.4 C
Sukabumi
Kamis, Maret 28, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Hari Ini 10 Ribu Buruh Kepung Gedung DPR

NasionalHari Ini 10 Ribu Buruh Kepung Gedung DPR

SUKABUMIHEADLINE.com I Tuntutan penghapusan UU Cipta Kerja masih belum berakhir. Hari ini, Jumat (14/1/2022), ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam berbagai elemen, akan menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPRD RI.

Diberitakan republika.co.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh buruh petani, nelayan, serta konfederasi serikat pekerja, federasi serikat pekerja nasional, buruh migran, dan pekerja rumah tangga.

“Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak Omnibus Law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi,” kata Said Iqbal, Jumat (14/1/2022).

Total massa yang akan mengikuti aksi ini diperkirakan mencapai 10.000 orang. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah.

“Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh,” kata dia.

Aksi akan dipusatkan di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, buruh menuntut Pemerintah Pusat untuk mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Selain menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, buruh juga meminta revisi Undang-Undang KPK, pengesahan RUU PKS, dan ekologi lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer