Hari Ini 10 Ribu Buruh Kepung Gedung DPR

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I Tuntutan penghapusan UU Cipta Kerja masih belum berakhir. Hari ini, Jumat (14/1/2022), ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam berbagai elemen, akan menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPRD RI.

Diberitakan republika.co.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh buruh petani, nelayan, serta konfederasi serikat pekerja, federasi serikat pekerja nasional, buruh migran, dan pekerja rumah tangga.

“Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak Omnibus Law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi,” kata Said Iqbal, Jumat (14/1/2022).

Total massa yang akan mengikuti aksi ini diperkirakan mencapai 10.000 orang. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah.

“Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh,” kata dia.

Aksi akan dipusatkan di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, buruh menuntut Pemerintah Pusat untuk mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Baca Juga :  Megawati Sedih Ibu-Ibu Belanja Baju Baru tapi Antre Minyak Goreng: Belum Apa-apa Demo

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Selain menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, buruh juga meminta revisi Undang-Undang KPK, pengesahan RUU PKS, dan ekologi lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan
Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:39 WIB

Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB