Hati-hati Mafia Tanah, Banyak Tumpang Tindih SHM di Palabuhanratu Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan surat-surat tanah. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan surat-surat tanah. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi kembali dalami kasus mafia tanah atau penipuan pemalsuan sertifikat tanah. Kali ini, penyidik mendalami terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) no 3507 tahun 2018.

Informasi diperoleh, berawal dari korban Hoerudin Gozali (64) warga Legok Loa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu melaporkan atas penipuan terbitnya SHM tersebut kepada jajaran kepolisian polres Sukabumi tahun 2019.

“Ini laporan tahun 2019 dengan korban Hoerudin Gozali, laporan ini kita naikan hari ini, naik sidik, untuk penetapan tersangkanya kami menunggu waktu pemeriksaan saksi-saksi dan akan gelar siapa tersangkanya,” sukabumiheadlines.com mengutip pernyataan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (6/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Hati-hati Ada Pembuat AJB Palsu, Warga Cikembar Sukabumi Dirugikan Rp1,4 M

Adapun, kronologis kejadiannya, lanjut Dedy, pemalsuan persayaratan, sehingga terbitnya sertifikat SHM 3507 tahun 2018 tersebut, awalnya pada Februari 2012 RR menyewa lahan tanah untuk membuat bangunan ruko kepada korban selama 5 tahun dan berakhir Februari 2017, dengan surat perjanjian sewa sebesar Rp25 juta.

Baca Juga :  Arab, Pria Palabuhanratu Sukabumi Akhirnya Menikah Maret Dibiayai Ridwan Kamil

Namun setelah tahun 2017, waktu sewa habis, RR tidak mengembalikan lokasi tanah yang di sewa kepada korban, justru RR menunjukan bahwa dirinya telah mempunyai sertifikat dan mengajukan permohononan sertifikat atas nama dirinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan dasar adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 2014.

“Menurut keterangan, RR mengaku bahwa dirinya sudah membeli tanah dari Hoerudin Gozali dalam hal ini sebagai korban, namun untuk bukti pembelian tidak dapat diperlihatkan,” jelasnya.

Masih kata Dedy, adapun luas tanah 1.400 meter persegi, berlokasi di Kampung Batusapi, Kecamatan Palabuhanratu.

Baca Juga :  Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

“Kita masih pengembangan. Saat ini sudah ada 12 saksi kita periksa, termasuk dari BPN ada dua orang,” terang Dedy.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, jajaran kepolisian Polres Sukabumi mendalami kasus mafia tanah bersumber dari laporan laporan masyarakat berkaitan tumpang tindihnya atau banyak beredarnya kepemilikan SHM di wilayah Palabuhanratu  khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.

“Nah kita indikasikan bahwa dari pendalaman ini, ada beberapa SPH SPH yang kami yakini penyidik bahwa SPH tersebut baik prosedur maupun legalitasnya kita sangsikan,” timpalnya.

“Namun dari permainannya, SPH tersebut diajukan secara legalitas dan memang keluar sertifikat hak milik ataupun sesuai yang diajukan, dan inilah yang saat ini Satreskrim Polres Sukabumi memberantas pihak pihak yang terlibat,” tandasnya.

Berita Terkait

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:26 WIB

4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131