Hati-hati Mafia Tanah, Banyak Tumpang Tindih SHM di Palabuhanratu Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan surat-surat tanah. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan surat-surat tanah. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi kembali dalami kasus mafia tanah atau penipuan pemalsuan sertifikat tanah. Kali ini, penyidik mendalami terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) no 3507 tahun 2018.

Informasi diperoleh, berawal dari korban Hoerudin Gozali (64) warga Legok Loa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu melaporkan atas penipuan terbitnya SHM tersebut kepada jajaran kepolisian polres Sukabumi tahun 2019.

“Ini laporan tahun 2019 dengan korban Hoerudin Gozali, laporan ini kita naikan hari ini, naik sidik, untuk penetapan tersangkanya kami menunggu waktu pemeriksaan saksi-saksi dan akan gelar siapa tersangkanya,” sukabumiheadlines.com mengutip pernyataan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (6/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Hati-hati Ada Pembuat AJB Palsu, Warga Cikembar Sukabumi Dirugikan Rp1,4 M

Baca Juga :  Akhirnya Pos Pantau Balawista Pantai Palabuhanratu Sukabumi Roboh

Adapun, kronologis kejadiannya, lanjut Dedy, pemalsuan persayaratan, sehingga terbitnya sertifikat SHM 3507 tahun 2018 tersebut, awalnya pada Februari 2012 RR menyewa lahan tanah untuk membuat bangunan ruko kepada korban selama 5 tahun dan berakhir Februari 2017, dengan surat perjanjian sewa sebesar Rp25 juta.

Namun setelah tahun 2017, waktu sewa habis, RR tidak mengembalikan lokasi tanah yang di sewa kepada korban, justru RR menunjukan bahwa dirinya telah mempunyai sertifikat dan mengajukan permohononan sertifikat atas nama dirinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan dasar adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 2014.

“Menurut keterangan, RR mengaku bahwa dirinya sudah membeli tanah dari Hoerudin Gozali dalam hal ini sebagai korban, namun untuk bukti pembelian tidak dapat diperlihatkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ikan Berserakan di Pantai Citepus Palabuhanratu Sukabumi, Fenomena Apa?

Masih kata Dedy, adapun luas tanah 1.400 meter persegi, berlokasi di Kampung Batusapi, Kecamatan Palabuhanratu.

“Kita masih pengembangan. Saat ini sudah ada 12 saksi kita periksa, termasuk dari BPN ada dua orang,” terang Dedy.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, jajaran kepolisian Polres Sukabumi mendalami kasus mafia tanah bersumber dari laporan laporan masyarakat berkaitan tumpang tindihnya atau banyak beredarnya kepemilikan SHM di wilayah Palabuhanratu  khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.

“Nah kita indikasikan bahwa dari pendalaman ini, ada beberapa SPH SPH yang kami yakini penyidik bahwa SPH tersebut baik prosedur maupun legalitasnya kita sangsikan,” timpalnya.

“Namun dari permainannya, SPH tersebut diajukan secara legalitas dan memang keluar sertifikat hak milik ataupun sesuai yang diajukan, dan inilah yang saat ini Satreskrim Polres Sukabumi memberantas pihak pihak yang terlibat,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Berita Terbaru

Taper cut volume - Ist

Trend

6 model rambut pria 2026: Fresh dan maskulin

Sabtu, 13 Des 2025 - 07:00 WIB

Kuliner viral 2025 - sukabumiheadline.com

Kuliner

15 kuliner viral 2025, ada favoritmu atau minat jualan?

Sabtu, 13 Des 2025 - 01:25 WIB