Hati-hati, Survei YLKI Sebut Galon AMDK Bisa Sebabkan Kanker dan Mandul

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galon AMDK. l Istimewa

Galon AMDK. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Menilik hasil riset terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan jika industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) perlu banyak berbenah.

Berdasarkan riset YLKI, terdapat risiko Bisfenol A (BPA), bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan, pada galon air minum yang beredar luas di masyarakat, antara lain berlatar buruknya penangangan galon di seluruh rantai distribusinya.

Hal itu terungkap setelah pada akhir pekan lalu, YLKI membeberkan 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat karena menggunakan kendaraan yang terbuka sehingga galon air terpapar sinar matahari langsung untuk waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, di level pengecer, menurut survei YLKI pada kurun Februari-Maret, perlakuan terhadap galon juga tidak lebih baik.

Selain pemilik toko tak pernah mendapat pendidikan dari produsen dan asosiasi industri ihwal cara penyimpanan galon yang benar, observasi menunjukkan lebih dari separuh toko, baik toko kelontong maupun gerai modern, memajang galon secara serampangan, termasuk meletakkan galon di area yang mudah terpapar sinar matahari.

Baca Juga :  Sulit hamil? Belum tentu mandul, begini penyebab dan cara mengatasinya

Diungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, gambaran suram itu bukti industri selama ini bekerja tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.

Galon yang terpapar sinar matahari, kata Tulus, berisiko memicu peluluhan BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

“Pengangkutan galon tidak boleh lagi terpapar sinar matahari, harus tertutup,” kata Tulus, Jumat (18/3/2022).

Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat termasuk yang mendorong BPOM menyiapkan sebuah rancangan peraturan pelabelan risiko BPA, dimana rancangan BPOM, draftnya telah memasuki proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.

Baca Juga :  Picu kanker dan mandul, warga Sukabumi wajib tahu bahaya BPA dalam galon AMDK

Dalam peraturan tersebut, produsen air galon berbahan polikarbonat wajib mulai mencantumkan label “Berpotensi Mengandung BPA” kurun tiga tahun sejak aturan disahkan.

Sementara produsen galon yang menggunakan kemasan berbahan polyethylene terephthalate (PET), plastik lunak sekali pakai yang bebas BPA, diperbolehkan mencantumkan label “Bebas BPA”.

“Riset YLKI itu sebenarnya tamparan keras bagi industri dan asosiasi,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, alih-alih sibuk melempar tudingan hoaks atau mengkritisi rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengesahkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon berbahan plastik keras polikarbonat, justru industri AMDK yang seharusnya fokus membereskan pekerjaan rumah mereka sendiri.

Ditambahkan Willy, temuan YLKI tersebut memperterang betapa industri abai untuk hal yang sangat mendasar dalam bisnis air kemasan.

“Survei YLKI malah memunculkan kesan industri AMDK selama ini lebih sibuk mengejar keuntungan ketimbang menjaga kualitas air galon hingga ke tangan konsumen,” katanya.

Berita Terkait

Wacana Kota/Kabupaten Sukabumi gabung Provinsi Sunda Pakuan: Hoaks
Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi
Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya
Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:44 WIB

Wacana Kota/Kabupaten Sukabumi gabung Provinsi Sunda Pakuan: Hoaks

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:54 WIB

Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:29 WIB

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Berita Terbaru

Legislatif

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:30 WIB