Hati-hati, Survei YLKI Sebut Galon AMDK Bisa Sebabkan Kanker dan Mandul

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galon AMDK. l Istimewa

Galon AMDK. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Menilik hasil riset terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan jika industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) perlu banyak berbenah.

Berdasarkan riset YLKI, terdapat risiko Bisfenol A (BPA), bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan, pada galon air minum yang beredar luas di masyarakat, antara lain berlatar buruknya penangangan galon di seluruh rantai distribusinya.

Hal itu terungkap setelah pada akhir pekan lalu, YLKI membeberkan 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat karena menggunakan kendaraan yang terbuka sehingga galon air terpapar sinar matahari langsung untuk waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, di level pengecer, menurut survei YLKI pada kurun Februari-Maret, perlakuan terhadap galon juga tidak lebih baik.

Selain pemilik toko tak pernah mendapat pendidikan dari produsen dan asosiasi industri ihwal cara penyimpanan galon yang benar, observasi menunjukkan lebih dari separuh toko, baik toko kelontong maupun gerai modern, memajang galon secara serampangan, termasuk meletakkan galon di area yang mudah terpapar sinar matahari.

Baca Juga :  Picu kanker dan mandul, warga Sukabumi wajib tahu bahaya BPA dalam galon AMDK

Diungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, gambaran suram itu bukti industri selama ini bekerja tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.

Galon yang terpapar sinar matahari, kata Tulus, berisiko memicu peluluhan BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

“Pengangkutan galon tidak boleh lagi terpapar sinar matahari, harus tertutup,” kata Tulus, Jumat (18/3/2022).

Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat termasuk yang mendorong BPOM menyiapkan sebuah rancangan peraturan pelabelan risiko BPA, dimana rancangan BPOM, draftnya telah memasuki proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.

Baca Juga :  Sulit hamil? Belum tentu mandul, begini penyebab dan cara mengatasinya

Dalam peraturan tersebut, produsen air galon berbahan polikarbonat wajib mulai mencantumkan label “Berpotensi Mengandung BPA” kurun tiga tahun sejak aturan disahkan.

Sementara produsen galon yang menggunakan kemasan berbahan polyethylene terephthalate (PET), plastik lunak sekali pakai yang bebas BPA, diperbolehkan mencantumkan label “Bebas BPA”.

“Riset YLKI itu sebenarnya tamparan keras bagi industri dan asosiasi,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, alih-alih sibuk melempar tudingan hoaks atau mengkritisi rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengesahkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon berbahan plastik keras polikarbonat, justru industri AMDK yang seharusnya fokus membereskan pekerjaan rumah mereka sendiri.

Ditambahkan Willy, temuan YLKI tersebut memperterang betapa industri abai untuk hal yang sangat mendasar dalam bisnis air kemasan.

“Survei YLKI malah memunculkan kesan industri AMDK selama ini lebih sibuk mengejar keuntungan ketimbang menjaga kualitas air galon hingga ke tangan konsumen,” katanya.

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru