Hati-hati Warga Sukabumi, Nge-prank dan Berisik Sebentar Lagi Jadi Tindak Pidana

- Redaksi

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kini, berbuat berisik pada malam hari yang menyebabkan tetangga merasa terganggu merupakan tindak pidana. Hal itu ternyata dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang sudah final.

Karenanya, jika tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya yang berisik ke polisi. Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

Nge-prank adalah Tindak Pidana

Kini konten kreator harus mulai berhati-hati karena bisa saja konten prank yang Anda buat bisa berujung penjara. Larangan tentang nge-prank diatur dalam Pasal 333, yang berbunyi:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Warisan Kolonial

Untuk diketahui, KUHP yang berlaku saat ini di negara kita, Republik Indonesia, adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku sejak tahun 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan Code Napoleon Perancis di Belanda pada 1881.

Hal sama terjadi ketika Belanda menguasai Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan Code Napoleon Perancis di seluruh tanah jajahannya pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht, menggusur seluruh hukum yang ada, hukum adat dan hukum pidana agama.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi petani sedang melakukan pemupukan Urea - sukabumiheadline.com

Regulasi

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Kamis, 8 Jan 2026 - 03:27 WIB