Hati-hati Warga Sukabumi, Nge-prank dan Berisik Sebentar Lagi Jadi Tindak Pidana

- Redaksi

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kini, berbuat berisik pada malam hari yang menyebabkan tetangga merasa terganggu merupakan tindak pidana. Hal itu ternyata dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang sudah final.

Karenanya, jika tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya yang berisik ke polisi. Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

Nge-prank adalah Tindak Pidana

Kini konten kreator harus mulai berhati-hati karena bisa saja konten prank yang Anda buat bisa berujung penjara. Larangan tentang nge-prank diatur dalam Pasal 333, yang berbunyi:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca Juga :  KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Warisan Kolonial

Untuk diketahui, KUHP yang berlaku saat ini di negara kita, Republik Indonesia, adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku sejak tahun 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan Code Napoleon Perancis di Belanda pada 1881.

Hal sama terjadi ketika Belanda menguasai Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan Code Napoleon Perancis di seluruh tanah jajahannya pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht, menggusur seluruh hukum yang ada, hukum adat dan hukum pidana agama.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

TPI Palangpang Sukabumi - Istimewa

Legislatif

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 Apr 2025 - 12:00 WIB