Hati-hati Warga Sukabumi, Nge-prank dan Berisik Sebentar Lagi Jadi Tindak Pidana

- Redaksi

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

Pelaku prank dimankan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kini, berbuat berisik pada malam hari yang menyebabkan tetangga merasa terganggu merupakan tindak pidana. Hal itu ternyata dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang sudah final.

Karenanya, jika tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya yang berisik ke polisi. Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nge-prank adalah Tindak Pidana

Kini konten kreator harus mulai berhati-hati karena bisa saja konten prank yang Anda buat bisa berujung penjara. Larangan tentang nge-prank diatur dalam Pasal 333, yang berbunyi:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Warisan Kolonial

Untuk diketahui, KUHP yang berlaku saat ini di negara kita, Republik Indonesia, adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku sejak tahun 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan Code Napoleon Perancis di Belanda pada 1881.

Hal sama terjadi ketika Belanda menguasai Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan Code Napoleon Perancis di seluruh tanah jajahannya pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht, menggusur seluruh hukum yang ada, hukum adat dan hukum pidana agama.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru

Ilustrasi sepotong buah semangka - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Jangan dibuang! Ini deretan khasiat kulit semangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:03 WIB