sukabumiheadline.com – HFakta mencengangkan terungkap setelah diketahui hingga Juli 2025, ada 15 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tercatat mengajukan gugatan cerai kepada pasangan masing-masing.
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai potensial meningkat pada akhir tahun, dan melampaui jumlah pasangan ASN yang bercerai pada tahun lalu, di mana pada 2024 tercatat ada sebanyak 26 pasangan ASN yang mengajukan perceraian, dengan rincian 14 berstatus PNS dan 12 PPPK.
Adapun hingga Juli tahun ini, dari jumlah 15 ASN yang mengajukan cerai terdiri dari 11 orang berstatus PNS dan 4 orang lainnya berstatus PPPK.
Hal itu diungkap Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, permohonan perceraian para ASN itu dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dari mulai perselisihan, perselingkuhan, poligami, hingga masalah ekonomi.
“Alasan melakukan perceraian (seperti) keributan terus-menerus, suami yang sudah menikah lagi dan meninggalkan rumah, hingga masalah ekonomi,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (4/8/2025).
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kata Ganjar, berupaya melakukan mediasi antara pasangan tersebut sebelum izin perceraian diberikan.
“Kami kasih pemahaman dulu kemudian mediasi, dipanggil suami istri, tutur Ganjar. Namun, bila tak ada titik temu, mereka dipersilakan melanjutkan proses perceraiannya,” kat dia.