Honorer Sukabumi Diganti PNS Part Time, Apa Untungnya?

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa guru honorer di Kabupaten Sukabumi. l Forum Guru Honorer Sukabumi

Unjuk rasa guru honorer di Kabupaten Sukabumi. l Forum Guru Honorer Sukabumi

sukabumiheadline.com l Mungkin kabar baik buat para tenaga honorer di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau biasa dikenal dengan part time.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer Sukabumi di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

Sementara, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time,” kata Guspardi.

“Jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tambahnya.

Mengenai nominal gaji, Guspardi menyebut Pemerintah dan DPR belum membahasnya, termasuk menyepakati perihal tugas dan fungsi mereka. Meski begitu, pastinya PPPK part time memiliki gaji yang lebih kecil.

Hal itu karena PPPK part time memiliki perbedaan mekanisme kerja dengan tenaga honorer selama ini, sebab PPPK part time hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Namun, berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp5,61 juta. Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

Baca Juga :  Gaji ke-13 dan Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Besarannya Bikin Ngiler

Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, maka besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru. Atau bisa saja berbeda setiap daerah, termasuk di Sukabumi.

Guspardi menegaskan RUU ASN ini akan bisa dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023. Dengan demikian, ia berharap RUU ini bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.

“Artinya sebelum reses lah masa sidang itu. Ini kan tanggal 13 kita tutup masa sidang, mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panja untuk membahas ini, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama,” ucap Guspardi.

Untuk informasi, PNS saat ini terbagi menjadi ASN dan PPPK. Selain itu ada TNI dan Polri.

Berita Terkait

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP
4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:07 WIB

Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Berita Terbaru

Internasional

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi ubi kayu atau singkong - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar negara tujuan ekspor ubi kayu Sukabumi dan olahan

Jumat, 6 Feb 2026 - 03:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131