Honorer Sukabumi Diganti PNS Part Time, Apa Untungnya?

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa guru honorer di Kabupaten Sukabumi. l Forum Guru Honorer Sukabumi

Unjuk rasa guru honorer di Kabupaten Sukabumi. l Forum Guru Honorer Sukabumi

sukabumiheadline.com l Mungkin kabar baik buat para tenaga honorer di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau biasa dikenal dengan part time.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer Sukabumi di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

Sementara, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time,” kata Guspardi.

“Jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tambahnya.

Mengenai nominal gaji, Guspardi menyebut Pemerintah dan DPR belum membahasnya, termasuk menyepakati perihal tugas dan fungsi mereka. Meski begitu, pastinya PPPK part time memiliki gaji yang lebih kecil.

Hal itu karena PPPK part time memiliki perbedaan mekanisme kerja dengan tenaga honorer selama ini, sebab PPPK part time hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Namun, berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp5,61 juta. Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

Baca Juga :  Menpan RB: 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, maka besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru. Atau bisa saja berbeda setiap daerah, termasuk di Sukabumi.

Guspardi menegaskan RUU ASN ini akan bisa dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023. Dengan demikian, ia berharap RUU ini bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.

“Artinya sebelum reses lah masa sidang itu. Ini kan tanggal 13 kita tutup masa sidang, mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panja untuk membahas ini, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama,” ucap Guspardi.

Untuk informasi, PNS saat ini terbagi menjadi ASN dan PPPK. Selain itu ada TNI dan Polri.

Berita Terkait

MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot
Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya
ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat
Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:53 WIB

MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:32 WIB

Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:08 WIB

ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Berita Terbaru