sukabumiheadline.com – Para pegawai yang masih berstatus honorer di Sukabumi, Jawa Barat, masih harus bersabar. Pasalnya, pengangkatan honorer menjadi PPPK baru akan dilakukan mulai 2026. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, BKN, dan Komisi II DPR RI yang diputuskan dalam rapat kerja pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah berkomitmen memperkuat penataan ASN secara nasional.
“Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” lanjut Rini.
Dalam raker, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026.
“Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pusat maupun instansi daerah, sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.
Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN atau honorer yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis, demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025).
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Rini menyampaikan pada 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah.
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.