Ibu rumah tangga asal Sukabumi diciduk polisi terlibat jaringan pornografi

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jaringan pornografi dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota - Istimewa

Tiga jaringan pornografi dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota - Istimewa

sukabumihealine.com – Diduga terlibat tindak pidana pornografi, seorang ibu rumah tangga FSF (28) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Sriwedari, Kota Sukabumi, Rabu (24/7/2024).

Selain mengamankan warga Kecamatan Cikole itu, polisi meringkus dua pria dari dua lokasi berbeda pada Sabtu (27/7/2024). Keduanya yaitu YPP (33) ditangkap di wilayah Kota Depok berikutnya AB (32) diringkus di Lebak Bulu, Jakarta Selatan.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana pornografi ini merupakan hasil dari penyelidikan Satuan Reskrim dalam beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku FSF diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara menari telanjang dan beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi hot51,” jelas Rita saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Dia menuturkan setelah mengamankan dan meminta keterangan pelaku FSF, Satuan Reskrim langsung mengembangkan perkaranya. Hingga akhirnya muncul dua nama yang terlibat dalam live di aplikasi tersebut.

“YPP berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada host atau talent hot51,”

“AB berperan sebagai agensi aplikasi hot51 dan sebagai rekrutmen para calon host atau talent,” tutur Rita yang baru bertugas belum genap sebulan.

Menurut dia tersangka AB sudah mempunyai 70 talent yang aktif di aplikasi hot51 yang sudah berjalan sekitar satu tahun. Setiap bulannya AB menampung pembayaran dari perusahaan hot51 melalui rekening bank miliknya.

“Sekitar setahun tercatat mencapai Rp1,3 miliar untuk pembayaran para talent,” ujar Rita.

Sedangkan untuk pembayaran talent menyesuaikan dengan hasil gift atau saweran yang didapatkan para talent. Dimana gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp20.000 sampai Rp2.400.000.

Nilai besaran gift tersebut tergantung permainan yang dilakukan masing-masing talent. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen.

Atas perbuatannya, Rita mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp5 miliar .

Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp5 miliar.

Dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

“Saat ini ketiga tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim,” kata Rita.

Berita Terkait

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat
Duh, 20 pelajar SMAN 1 Cicurug Sukabumi diminta mengundurkan diri
Kisah Adang, sopir angkot era 7 presiden asal Sukabumi terdesak digitalisasi transportasi publik
BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:44 WIB

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:53 WIB

Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:21 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi Nyi Roro Kidul yang memiliki nama asli Putri Kandita - sukabumiheadline.com

Kultur

Benarkah keberadaan Nyi Roro Kidul diulas dalam AlQuran?

Minggu, 12 Jul 2026 - 00:01 WIB

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:05 WIB