DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Tata Kelola Transportasi.

‎Rapat paripurna di hadiri Bupati Sukabumi Asep Japar beserta Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali serta Anggota DPRD dan unsur OPD, bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna membahas dan menyepakati agenda penting yang berkaitan dengan regulasi daerah.

‎”Selain menyepakati Raperda, kita juga ada agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” ujar Budi.

‎”Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi berharap seluruh agenda yang telah disepakati, khususnya dua Raperda, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

‎Selain itu, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

‎Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, dalam regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal, ” jelas dia.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Berita Terbaru