DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Tata Kelola Transportasi.

‎Rapat paripurna di hadiri Bupati Sukabumi Asep Japar beserta Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali serta Anggota DPRD dan unsur OPD, bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna membahas dan menyepakati agenda penting yang berkaitan dengan regulasi daerah.

‎”Selain menyepakati Raperda, kita juga ada agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” ujar Budi.

‎”Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi berharap seluruh agenda yang telah disepakati, khususnya dua Raperda, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

‎Selain itu, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

‎Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, dalam regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal, ” jelas dia.

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi respons tuntutaan tolak kenaikan harga BBM dan evaluasi MBG
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB