Ikadi dan MOI Nilai Permendikbud Kekerasan Seksual Halalkan Seks Bebas

- Redaksi

Minggu, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seks bebas. l Istimewa

Ilustrasi seks bebas. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I CICURUG – Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) bersama 12 organisasi Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menolak Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi karena dinilai bermasalah.

Dilansir dari republika.co.id, Sekjen Ikadi, ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, Permendikbud no 30 tahun 2021 mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sesksual (RUU-P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR Periode 2014-2019.

Di antara poin krusial yang dikritisi dan ditolak MOI dalam Permendikbud itu antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). “Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak.” kata ustaz Kusyairi melalui pers, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  Hindari Pajak Ibadah, Ratusan Ribu Pemeluk Kristen Jerman Tinggalkan Gereja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Bukankah ini berarti membuka seks bebas?” Kata Kusyairi.

Selain itu, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dinilai berpotensi melegalkan perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LBGT yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Semoga Bapak Menteri mendengar suara masyarakat dan segera mencabut Permendikbud ini dan mengganti dengan Permendikbud yang sesuai dengan Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” tambah Kusyairi.

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru

Sekelompok bandit pelaku curanmor dan curhat diamankan Polres Serang - Polres Serang

Peristiwa

Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:15 WIB