Ikadi dan MOI Nilai Permendikbud Kekerasan Seksual Halalkan Seks Bebas

- Redaksi

Minggu, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seks bebas. l Istimewa

Ilustrasi seks bebas. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I CICURUG – Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) bersama 12 organisasi Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menolak Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi karena dinilai bermasalah.

Dilansir dari republika.co.id, Sekjen Ikadi, ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, Permendikbud no 30 tahun 2021 mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sesksual (RUU-P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR Periode 2014-2019.

Di antara poin krusial yang dikritisi dan ditolak MOI dalam Permendikbud itu antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). “Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak.” kata ustaz Kusyairi melalui pers, Rabu (3/11/2021).

“Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Bukankah ini berarti membuka seks bebas?” Kata Kusyairi.

Baca Juga :  Miris, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Perkosaan 14 Pemuda

Selain itu, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dinilai berpotensi melegalkan perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LBGT yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Semoga Bapak Menteri mendengar suara masyarakat dan segera mencabut Permendikbud ini dan mengganti dengan Permendikbud yang sesuai dengan Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” tambah Kusyairi.

Berita Terkait

Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades
KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru
MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot
Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya
ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat
Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:16 WIB

Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:07 WIB

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:53 WIB

MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:32 WIB

Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:08 WIB

ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Berita Terbaru

Julian Alvarez - Ist

Sosok

5 pesepakbola dunia tubuhnya tak ditato

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:55 WIB

Ilustrasi KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:07 WIB