Ikadi dan MOI Nilai Permendikbud Kekerasan Seksual Halalkan Seks Bebas

- Redaksi

Minggu, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seks bebas. l Istimewa

Ilustrasi seks bebas. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I CICURUG – Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) bersama 12 organisasi Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menolak Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi karena dinilai bermasalah.

Dilansir dari republika.co.id, Sekjen Ikadi, ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, Permendikbud no 30 tahun 2021 mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sesksual (RUU-P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR Periode 2014-2019.

Di antara poin krusial yang dikritisi dan ditolak MOI dalam Permendikbud itu antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). “Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak.” kata ustaz Kusyairi melalui pers, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  Pendeta asal AS Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak di Timor Leste

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Bukankah ini berarti membuka seks bebas?” Kata Kusyairi.

Selain itu, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dinilai berpotensi melegalkan perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LBGT yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Semoga Bapak Menteri mendengar suara masyarakat dan segera mencabut Permendikbud ini dan mengganti dengan Permendikbud yang sesuai dengan Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” tambah Kusyairi.

Berita Terkait

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB