Miris, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Perkosaan 14 Pemuda

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi trauma. l Istimewa

Ilustrasi trauma. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang remaja berusia 15 tahun jadi korban penyekapan dan perkosaan 14 pemuda. Pemerkosaan terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh pada Sabtu (11/12/2021) lalu.

Setelah menerima kasus tersebut, polisi turun tangan menangkap para pelaku. Pada Jumat (17/12/2021), polisi berhasil menangkap 9 orang dari 14 pelaku.

Sementara, lima pelaku masih dalam daftar pencarian orang dan tercatat sebagai warga Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan kompas.com, Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud membenarkan kejadian tersebut.

“Korban usia 15 tahun telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu, sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya,” kata dia.

Kronologi kejadian berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk membeli bakso bakar. Namun, sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari, tapi tak juga ditemukan.

Selasa (14/12/2021), seorang warga, Hidayat menerima penggilan telepon dari temannya dan diberitahu jika korban berada di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue. Hidayat kemudian memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya jika ia diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya, di salah satu kamar kafe yang dikelola FS (21).

“Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya,” ujar dia.

Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Di TKP polisi menemukan beberapa kondom dan 4 unit handphone Android.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang, nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sembilan pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18). Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Berita Terkait

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Berita Terbaru