Miris, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Perkosaan 14 Pemuda

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi trauma. l Istimewa

Ilustrasi trauma. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang remaja berusia 15 tahun jadi korban penyekapan dan perkosaan 14 pemuda. Pemerkosaan terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh pada Sabtu (11/12/2021) lalu.

Setelah menerima kasus tersebut, polisi turun tangan menangkap para pelaku. Pada Jumat (17/12/2021), polisi berhasil menangkap 9 orang dari 14 pelaku.

Sementara, lima pelaku masih dalam daftar pencarian orang dan tercatat sebagai warga Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan kompas.com, Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud membenarkan kejadian tersebut.

“Korban usia 15 tahun telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu, sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya,” kata dia.

Kronologi kejadian berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk membeli bakso bakar. Namun, sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari, tapi tak juga ditemukan.

Selasa (14/12/2021), seorang warga, Hidayat menerima penggilan telepon dari temannya dan diberitahu jika korban berada di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue. Hidayat kemudian memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya jika ia diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya, di salah satu kamar kafe yang dikelola FS (21).

“Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya,” ujar dia.

Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Di TKP polisi menemukan beberapa kondom dan 4 unit handphone Android.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang, nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sembilan pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18). Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Berita Terkait

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru

Ilustrasi Bioskop Desa - sukabumiheadline.com

Nasional

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB