28.3 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 4, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Imbas Razia Knalpot Brong, Belasan Ribu Karyawan Menjerit Sebab Dirumahkan

EkonomiImbas Razia Knalpot Brong, Belasan Ribu Karyawan Menjerit Sebab Dirumahkan

sukabumiheadline.com l Menjelang bulan Ramadhan, Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat, rutin menggelar razia knalpot brong dan minuman keras (miras).

Knalpot brong dan miras tersebut kemudian dihancurkan dengan cara dilindas alat berat di halaman Mako Polres Sukabumi dan Sukabumi Kota.

Berita Terkait:

Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Sukabumi Dihancurkan

13 Ribu Knalpot Bising dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi

Namun, meskipun razia gencar dilakukan, para penggunanya justru seperti tidak pernah kapok. Baca lengkap: Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong di Sukabumi Disikat Polisi

Untuk memberi kesan percuma, karena pada akhirnya akan dirazia, polisi sampai membuat monumen dari knalpot bising hasil razia.

Berikut adalah 5 foto pilihan monumen knalpot bising di berbagai Polres di Indonesia. Mana ya yang paling keren? Baca lengkap: Satu di Sukabumi, Adu Keren Monumen Knalpot Brong Hasil Razia 5+5 Polres di Indonesia

Puluhan Ribu Karyawan Dirumahkan 

Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) meminta, agar pemerintah membuat regulasi terkait knalpot yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini lantaran para produsen knalpot yang notabene Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), resah dengan razia yang digelar oleh kepolisian dan menganggap semua jenis knalpot selain dari pabrikan adalah bising alias brong.

Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro mengatakan bahwa, pihaknya berharap standardisasi knalpot bisa segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang.

“Jika SNI knalpot telah terbit, AKSI menyatakan siap memenuhinya dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing,” ujarnya, Rabu (7/2/2024) lalu.

Terkait hal itu, Asep Hendro beserta pewakilan anggota AKSI lainnya dan perwakilan anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) untuk melakukan audiensi dan mengeluhkan produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.

Asep menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

“Knalpot yang hanya memakai header tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” ucap Asep.

Proses penghancuran knalpot Brong di Sukabumi. l Istimewa
Proses penghancuran knalpot Brong di Sukabumi. l Istimewa

Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, Asep menjelaskan razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot.

“Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” kata Asep.

Hal itu karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

Monumen knalpot berbentuk menara di Polres Bandung. l Istimewa
Monumen knalpot berbentuk menara di Polres Bandung. l Istimewa

Padahal, pihaknya menjamin, knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

Asep berharap berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pihak Kepolisian dapat duduk bersama untuk merumuskan ketentuan knalpot yang sesuai dengan standar atau ber-SNI.

“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” kata Asep.

Ilustrasi bengkel knalpot brong. l Istimewa
Ilustrasi bengkel knalpot brong. l Istimewa

MenkopUKM Teten Masduki menanggapi bahwa pelarangan knalpot aftermarket ini harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kelangsungan industri UMKM knalpot.

Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan karena belum adanya SNI baku terkait knalpot sebagaimana produk otomatif lain yang telah lebih dulu ber-SNI.

Ia memastikan bahwa pelaku UMKM knalpot siap memenuhi regulasi terkait produk sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.

Menurut MenkopUKM, sebagaimana disampaikan AKSI ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini. Sebut saja, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.

“Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Teten.

Ia mengatakan semua pihak terkait harus mulai mengatur penggunaan knalpot yang terstandardisasi SNI, karena hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai hal itu. Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah tersertifikasi SNI, yang lainnya belum ada, termasuk knalpot ini.

“Jadi dalam aturan, kita akan mencoba duduk barsama dengan stakeholder lain Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian,” kata Teten.

Menanggapi tentang regulasi ambang batas kebisingan, Teten mengatakan, regulasi tersebut harus diinformasikan kepada stakeholder lain sebagai acuan regulasi yang ada termasuk saat akan melakukan penertiban.

Namun, di sisi lain, Menteri Teten yakin bahwa tak sedikit dari industri dan perajin knalpot yang mulai memikirkan standardisasi, maupun kualitas produk. Sehingga bisa memenuhi kriteria yang dipersyaratkan KLHK.

Dengan begitu, KemenkopUKM berharap industri ini tetap tumbuh dan berkembang dengan mengikuti koridor dan regulasi yang berlaku.

“Dan sesuai dengan standardisasi yang kita tetapkan bersama nanti,” ucap Teten.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Deputi Bidang KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman yang mengatakan bisnis knalpot ini merupakan salah satu industri kreatif yang sudah berkembang di kalangan masyarakat dan banyak mendatangkan multiplier effect.

“Kalau sepeda motor menggunakan knalpot aftermarket, itu pasti ada penyesuaian dari sisi mesin. Ada komponen-komponen yang harus dipasangkan kembali oleh bengkel. Artinya, dampak turunannya luar biasa,” kata Hanung.

Adapun dampak lainnya, semua bergerak di antaranya bengkel, pemasaran sebagai agen penjualan, mekanik-mekanik, dan juga industri kreatif yang akan menjadi makin bergairah.

“Maka, kita menganggap penting bahwa memberdayakan industri knalpot lokal sangat strategis untuk dikembangkan,” pungkas Hanung.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer