Thursday, September 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Ingat Warga Sukabumi, Jangan Beri Jalan Mobil yang Gunakan Rotator

Kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
11 months ago
in Hukum
0
Ingat Warga Sukabumi, Jangan Beri Jalan Mobil yang Gunakan Rotator

Polisi tilang mobil dengan rotator. l Istimewa

Share ShareShare

Baca Juga

Cerita Sandi Praja, Polisi Berhati Mulia 14 Tahun Sisihkan Gaji Bangun SMK Gratis di Cidahu Sukabumi

Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Disebut Aniaya Wanita di Bandung

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Ini Targetnya, Warga Sukabumi Mendukung

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi tentu sudah sering menemui pengguna jalan lainnya yang menggunakan sirine, Strobo, atau rotator. Jika ya, jangan mau minggir kalau mobil pelat dewa pakai rotator ngeyel minta jalan.

Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene, hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Pengamat transportasi Budiyanto mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

“Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (17/11/2022) lalu.

Berdasarkan UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau

7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya tidak masalah juga jika kendaraan dinas yang menggunakan pelat dewa ingin meminta jalan.

Tapi, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti disebutkan pada nomor tujuh.

Tags: Lalu LintasPolisiRotatorUndang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUU LLAJ
Previous Post

Bunda Sukabumi, Nih Resep Martabak Mini Anti Gagal

Next Post

BEI Dalami Saham PTBA Ambrol Usai Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Hakim Gebrak Meja Sebab Orang BPK Terima Rp40 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

26 September 2023
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. l Istimewa
Hukum

Menkominfo Ancam Pinjol Adakami

23 September 2023
Sosok N, wanita Sukabumi diduga jadi korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. l Istimewa
Hukum

Perkembangan Kasus Nabila, Wanita Sukabumi Tewas dengan Leher Terlilit Kabel di Tarakan

19 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Hakim Heran Perusahaan Ini Dapat Proyek BTS Kominfo, Padahal Bosnya Tak Bisa Bahasa Indonesia

15 September 2023
Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Tilap Rp716 Juta Dana PIP, Pengurus Ponpes di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

15 September 2023
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa
Hukum

Persidangan Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani

5 September 2023
Next Post
BEI Dalami Saham PTBA Ambrol Usai Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

BEI Dalami Saham PTBA Ambrol Usai Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

28 September 2023
SUV Maung versi sipil. l Istimewa

Bikin Ketar-ketir Pabrikan Jepang, Pindad akan Produksi Massal SUV Versi Sipil

28 September 2023
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

28 September 2023
Adam dan Ramzan Kadyrov. l Istimewa

Ramzan Kadyrov, Sahabat Vladimir Putin Bangga Anaknya Pukuli Pembakar AlQuran

28 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline