Ingat warga Sukabumi, jangan pamer boarding pass di medsos! Ini risikonya

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingat warga Sukabumi, jangan pamer boarding pass di medsos! Ini risikonya - Istimewa

Ingat warga Sukabumi, jangan pamer boarding pass di medsos! Ini risikonya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Berwisata ke luar provinsi atau luar negeri mungkin masih dianggap sebagai bergengsi bagi sebagian orang. Karenanya, dera media sosial seperti saat ini, masih banyak yang suka memamerkan boarding pass sebagai salah satu “ritual” bepergian di akun pribadinya.

Namun ternyata, mengunggah foto boarding pass dan tiket transportasi sejenisnya ke media sosial sebaiknya tidak dilakukan. Mungkin tampak sepele, namun ada bahaya mengancam jika warga Sukabumi, Jawa Barat, masih nekad memamerkannya di media sosial.

Wajib diketahui, boarding pass memuat aneka informasi penting dan sifatnya rahasia seperti nama lengkap, nomor penerbangan, kode pemesanan (Passenger Name Record) dan kode batang (barcode).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, dilansir dari Simpel Flying, siapa pun bisa mengakses data pribadi Anda. Bisa saja informasi ini jatuh ke tangan orang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkannya untuk tujuan kriminal.

Karenanya, detail informasi yang dimasukkan saat memesan penerbangan yang tertera di boarding pass dengan mudah bisa diakses hacker cukup dari kode batang.

Bahkan, para hacker sampai bisa mengakses rincian paspor dan SIM. Akibatnya, saat informasi ini terbuka, pemilik dapat terancam keselamatannya.

Ancaman penipuan dan pencurian

Mungkin ini lebih menyeramkan daripada ada orang asing yang mengetahui keberadaan Anda. Informasi di boarding pass memungkinkan orang untuk mengubah jadwal penerbangan Anda.

Bagaimana caranya? Hacker tinggal memasukkan kode pemesanan dan memasukkan data baru. Perubahan seperti ini memungkinkan para penjahat tahu kapan Anda tidak berada di rumah dan siap melancarkan aksinya.

Mengunggah boarding pass sama saja membuka peluang penipu untuk beraksi. Mereka bisa menyamar sebagai staf maskapai atau kantor perwakilan layanan agar Anda memberikan informasi penting.

Sebaiknya perlakukan boarding pass seperti halnya dokumen penting lainnya. Membagikannya secara publik berisiko tinggi untuk keselamatan Anda.

Selain itu, sejumlah maskapai menawarkan poin atau rewards untuk sejumlah perjalanan yang Anda kumpulkan (miles). Banyak boarding pass menampilkan berapa kali penumpang terbang dengan maskapai tersebut.

Hacker tak bertanggung jawab bisa saja mengakses akun program loyalitas Anda dan menukar poin atau miles yang dikumpulkan.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131