Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Menyikapi tuntutan sejumlah LSM yang melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 9 Desember 2021. Perlu diapresiasi dan disikapi secara bijaksana. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi.

Namun, Agus mengingatkan agar Ketua dan Pimpinan DPRD untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. “Ini merupakan bentuk aspirasi perlu diperhatikan. Namun, ada hal-hal perlu diingatkan kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap,” kata Agus kepada sukabumiheadline.com, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, Ketua DPRD adalah ex officio pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan lainnya untuk mendiskusikan dalam setiap tindakan berkaitan dengan tuntutan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2014 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketua DPRD, Harus nya bisa sedikit menahan diri dan bisa menjaga marwah pimpinan DPRD. Karena pimpinan DPRD itu, kolektif kolegial,” Agus mengingatkan.

Baca Juga :  Bikin Mau Lagi, Wedang Ronde Khas Sukabumi
Surat Kesepakatan bersama
Surat Kesepakatan bersama. l Istimewa

Agus juga berpendapat bahwa terkait pelaksanaan CSR, yang mendesak diperbaiki bukan Perdanya, melainkan orang per orang yang ada dalam pengelolaan CSR dan TJSL. “Ini yang harus dikonsultasikan lebih dulu. Jadi konsultasi, antara pimpinan legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi tentang pengelolaan CSR yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambah Agus.

Agus menambahkan, CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di lingkaran perusahaan. Untuk itu, harus dikelola secara profesional. Karenanya, menurut Agus, hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan harus dikomunikasikan dengan semua unsur pimpinan.

“Revisi Perda CSR, perlu diagendakan dan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten SUkabumi periode 2014-2019 itu.

Baca Juga :  Iuran Setiap Hari tapi Sampah Numpuk, Pedagang di Cibadak Sukabumi Jengkel

Agus juga mengingatkan, dalam pembahasan terkait perubahan Perda ini, tentu saja harus dibahas di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

“Lebih dahulu dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang masuk dalam Prolegda 2022. Prolegda ini kan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” tandas Agus.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah jika dirinya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan lainnya.

“Ini kan prosesnya panjang, tidak diputuskan sendiri pada saat terjadi aksi unjuk rasa. Pembahasan tentang CSR ini dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan dinas-dinas terkait,” tegas Yudha kepada sukabumiheadlines.com melalui sambungan telepon.

Jawaban lengkap Ketua DPRD bisa dibaca di: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

Berita Terkait

RI masuk 5 besar, China juaranya: Berapa produksi buah lengkeng Sukabumi?
Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026
Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman
5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025
Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?
5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:29 WIB

RI masuk 5 besar, China juaranya: Berapa produksi buah lengkeng Sukabumi?

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:56 WIB

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:06 WIB

Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:00 WIB

5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:25 WIB

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Berita Terbaru