Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Menyikapi tuntutan sejumlah LSM yang melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 9 Desember 2021. Perlu diapresiasi dan disikapi secara bijaksana. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi.

Namun, Agus mengingatkan agar Ketua dan Pimpinan DPRD untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. “Ini merupakan bentuk aspirasi perlu diperhatikan. Namun, ada hal-hal perlu diingatkan kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap,” kata Agus kepada sukabumiheadline.com, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, Ketua DPRD adalah ex officio pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan lainnya untuk mendiskusikan dalam setiap tindakan berkaitan dengan tuntutan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2014 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.

“Ketua DPRD, Harus nya bisa sedikit menahan diri dan bisa menjaga marwah pimpinan DPRD. Karena pimpinan DPRD itu, kolektif kolegial,” Agus mengingatkan.

Surat Kesepakatan bersama
Surat Kesepakatan bersama. l Istimewa

Agus juga berpendapat bahwa terkait pelaksanaan CSR, yang mendesak diperbaiki bukan Perdanya, melainkan orang per orang yang ada dalam pengelolaan CSR dan TJSL. “Ini yang harus dikonsultasikan lebih dulu. Jadi konsultasi, antara pimpinan legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi tentang pengelolaan CSR yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambah Agus.

Agus menambahkan, CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di lingkaran perusahaan. Untuk itu, harus dikelola secara profesional. Karenanya, menurut Agus, hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan harus dikomunikasikan dengan semua unsur pimpinan.

“Revisi Perda CSR, perlu diagendakan dan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten SUkabumi periode 2014-2019 itu.

Baca Juga :  Sarbumusi Ungkap Akar Masalah Wanita Sukabumi Pilih jadi Buruh Pabrik

Agus juga mengingatkan, dalam pembahasan terkait perubahan Perda ini, tentu saja harus dibahas di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

“Lebih dahulu dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang masuk dalam Prolegda 2022. Prolegda ini kan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” tandas Agus.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah jika dirinya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan lainnya.

“Ini kan prosesnya panjang, tidak diputuskan sendiri pada saat terjadi aksi unjuk rasa. Pembahasan tentang CSR ini dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan dinas-dinas terkait,” tegas Yudha kepada sukabumiheadlines.com melalui sambungan telepon.

Jawaban lengkap Ketua DPRD bisa dibaca di: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

Berita Terkait

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran
Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru