Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Menyikapi tuntutan sejumlah LSM yang melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 9 Desember 2021. Perlu diapresiasi dan disikapi secara bijaksana. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi.

Namun, Agus mengingatkan agar Ketua dan Pimpinan DPRD untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. “Ini merupakan bentuk aspirasi perlu diperhatikan. Namun, ada hal-hal perlu diingatkan kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap,” kata Agus kepada sukabumiheadline.com, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, Ketua DPRD adalah ex officio pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan lainnya untuk mendiskusikan dalam setiap tindakan berkaitan dengan tuntutan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2014 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.

“Ketua DPRD, Harus nya bisa sedikit menahan diri dan bisa menjaga marwah pimpinan DPRD. Karena pimpinan DPRD itu, kolektif kolegial,” Agus mengingatkan.

Surat Kesepakatan bersama
Surat Kesepakatan bersama. l Istimewa

Agus juga berpendapat bahwa terkait pelaksanaan CSR, yang mendesak diperbaiki bukan Perdanya, melainkan orang per orang yang ada dalam pengelolaan CSR dan TJSL. “Ini yang harus dikonsultasikan lebih dulu. Jadi konsultasi, antara pimpinan legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi tentang pengelolaan CSR yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambah Agus.

Agus menambahkan, CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di lingkaran perusahaan. Untuk itu, harus dikelola secara profesional. Karenanya, menurut Agus, hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan harus dikomunikasikan dengan semua unsur pimpinan.

“Revisi Perda CSR, perlu diagendakan dan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten SUkabumi periode 2014-2019 itu.

Baca Juga :  Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

Agus juga mengingatkan, dalam pembahasan terkait perubahan Perda ini, tentu saja harus dibahas di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

“Lebih dahulu dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang masuk dalam Prolegda 2022. Prolegda ini kan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” tandas Agus.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah jika dirinya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan lainnya.

“Ini kan prosesnya panjang, tidak diputuskan sendiri pada saat terjadi aksi unjuk rasa. Pembahasan tentang CSR ini dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan dinas-dinas terkait,” tegas Yudha kepada sukabumiheadlines.com melalui sambungan telepon.

Jawaban lengkap Ketua DPRD bisa dibaca di: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

Berita Terkait

Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids
Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya
4 ribu lebih pria di Kota Sukabumi mengurus rumah tangga, pengangguran berapa?

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:09 WIB

Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:00 WIB

Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:45 WIB

Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra. l Istimewa

Politik

Susunan Pengurus DPP Gerindra Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agu 2025 - 19:21 WIB

Oil Refinery atau kilang minyak - Ist

Ekonomi

Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Minggu, 3 Agu 2025 - 03:46 WIB