Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Menyikapi tuntutan sejumlah LSM yang melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 9 Desember 2021. Perlu diapresiasi dan disikapi secara bijaksana. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi.

Namun, Agus mengingatkan agar Ketua dan Pimpinan DPRD untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. “Ini merupakan bentuk aspirasi perlu diperhatikan. Namun, ada hal-hal perlu diingatkan kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap,” kata Agus kepada sukabumiheadline.com, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, Ketua DPRD adalah ex officio pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan lainnya untuk mendiskusikan dalam setiap tindakan berkaitan dengan tuntutan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2014 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketua DPRD, Harus nya bisa sedikit menahan diri dan bisa menjaga marwah pimpinan DPRD. Karena pimpinan DPRD itu, kolektif kolegial,” Agus mengingatkan.

Baca Juga :  Mendidik Santri Yatim, Ponpes Al-Ma’tuq Sukabumi Salah Satu Pilihan Terbaik untuk Buah Hati
Surat Kesepakatan bersama
Surat Kesepakatan bersama. l Istimewa

Agus juga berpendapat bahwa terkait pelaksanaan CSR, yang mendesak diperbaiki bukan Perdanya, melainkan orang per orang yang ada dalam pengelolaan CSR dan TJSL. “Ini yang harus dikonsultasikan lebih dulu. Jadi konsultasi, antara pimpinan legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi tentang pengelolaan CSR yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambah Agus.

Agus menambahkan, CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di lingkaran perusahaan. Untuk itu, harus dikelola secara profesional. Karenanya, menurut Agus, hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan harus dikomunikasikan dengan semua unsur pimpinan.

“Revisi Perda CSR, perlu diagendakan dan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten SUkabumi periode 2014-2019 itu.

Baca Juga :  Berharap Ditengok Bupati Sukabumi, Korban Pergerakan Tanah Palabuhanratu: Jangan PHP

Agus juga mengingatkan, dalam pembahasan terkait perubahan Perda ini, tentu saja harus dibahas di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

“Lebih dahulu dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang masuk dalam Prolegda 2022. Prolegda ini kan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” tandas Agus.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membantah jika dirinya tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan lainnya.

“Ini kan prosesnya panjang, tidak diputuskan sendiri pada saat terjadi aksi unjuk rasa. Pembahasan tentang CSR ini dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan dinas-dinas terkait,” tegas Yudha kepada sukabumiheadlines.com melalui sambungan telepon.

Jawaban lengkap Ketua DPRD bisa dibaca di: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

Berita Terkait

Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi
Indeks Daya Saing Daerah Sukabumi jeblok meski punya jalan tol
1 Tahun Asep Japar – Andreas: Rata-rata Lama Sekolah penduduk Sukabumi DO kelas 3 SMP
Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran
1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok
Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah
Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:14 WIB

Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:36 WIB

Indeks Daya Saing Daerah Sukabumi jeblok meski punya jalan tol

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:00 WIB

1 Tahun Asep Japar – Andreas: Rata-rata Lama Sekolah penduduk Sukabumi DO kelas 3 SMP

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:49 WIB

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:32 WIB

Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131