29.5 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ini Alasan Pemerintah Ubah Sebutan Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

KhazanahIni Alasan Pemerintah Ubah Sebutan Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

sukabumiheadline.com l Pemerintah mengubah tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal ini dilakukan dalam keterangan pers bersama antara Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmad Dasuki, mengatakan alasan perubahan itu untuk mengabulkan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.

“Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima,” ia menambahkan.

Artinya, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer