Ini Besaran UMK 2022 Rekomendasi Bupati Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tersebut diputuskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengingat tidak adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11/2021).

Keputusan mengenai kenaikan tersebut juga tertuang dalam Rekomendasi Bupati Sukabumi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Disampaikan dengan hormat, sebagaimana hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 namun tidak terdapat kesepakatan (Berita Acara Rapat Terlampir),” demikian bunyi rekomendasi yang ditandatangani Marwan Hamami, diterima sukabumiheadline.com, Rabu (24/11/2021).

 

Baca Juga :  Dibangun Pemprov Jawa Barat, Tak Lama Lagi Alun-alun Laut Sukabumi Kelar
Screenshot 2022 05 30 19 11 49 47 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Sehingga, bunyi lanjutan rekomendasi tersebut, bupati memandang perlu untuk memutuskan mengambil kebijakan dengan menaikkan UMK sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 naik 5% dari UMK sebelumnya,” lanjutan bunyi rekomendasi tersebut.

Dengan demikian, tahun 2021 besaran UMK Kabupaten Sukabumi, adalah Rp3.125.444,72, naik sebesar Rp156.272,236 sehingga menjadi Rp3.281.716,956,” lanjutnya.

Rekomendasi Bupati kepada gubernur tersebut diakhir kalimat, ‘Demikian kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.”

Berita Terkait

Resensi buku-buku karya motivator bisnis asal Sukabumi dan profil Dewa Eka Prayoga
Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat
Rencana jalur KRL Commuter Line hingga ke Sukabumi, ini penjelasan KAI
Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg
Mengenal dua raksasa EPCIC bangun PLTP Salak Unit 7 Sukabumi
Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!
Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos
Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 01:08 WIB

Resensi buku-buku karya motivator bisnis asal Sukabumi dan profil Dewa Eka Prayoga

Jumat, 26 September 2025 - 23:37 WIB

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Senin, 22 September 2025 - 20:50 WIB

Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg

Senin, 22 September 2025 - 00:23 WIB

Mengenal dua raksasa EPCIC bangun PLTP Salak Unit 7 Sukabumi

Jumat, 19 September 2025 - 19:40 WIB

Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Sabtu, 27 Sep 2025 - 04:00 WIB

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Regulasi

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:37 WIB

Internasional

Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:16 WIB