23.7 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

BF Angela, motor listrik cantik dari Goodrich dijual dengan harga terjangkau

sukabumiheadline.com - Kian banyak sepeda motor listrik...

Ironi Kabupaten Sukabumi 3 Kali Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Apa Itu KLA?

LIPSUSIroni Kabupaten Sukabumi 3 Kali Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Apa Itu KLA?

sukabumiheadline.com l Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis 29 Juli 2021 lalu, kembali dianugerahi penghargaan untuk ketiga kalinya sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk Kategori Pratama.

Pengumuman penghargaan dilakukan secara virtual disaksikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dari Pendopo, Kamis kemarin. “Daerah yang luas, jarang ada yang masuk. Kabupaten Sukabumi Alhamdulillah, meskipun masih Pratama,” ujar Marwan.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kota Layak Anak?

1. Dasar Hukum

Menurut Peraturan Menteri (Permen) Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Permenneg PPAA) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan KLA, Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah  kabupaten/kota yang mempunyai  sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat  dan  dunia  usaha  yang  terencana  secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program  dan  kegiatan  untuk  menjamin  terpenuhinya hak anak.

Sumber lain menyebut, KLA merupakan kebijakan nasional, yang digagas Kementerian PPAA RI sejak 2006. Yang mana, Indonesia ikut serta dalam komitmen global ‘Dunia Layak Anak’ atau A World Fit For Children yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2002.

Hal ini dibuktikan dengan kemudian Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No.36/1990 dan mengeluarkan Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kebijakan KLA diawali dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Permenneg PPAA) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan KLA, disusul dengan Permenneg PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator KLA, Permenneg PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan KLA, dan Permenneg PPPA Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi KLA.

2. Kategori Kota Layak Anak

Selanjutnya, setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA  apabila telah memenuhi hak anak yang  diukur dengan Indikator KLA. Indikator KLA, meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.

Aspek penguatan kelembagaan meliputi adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak, persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan, jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya.

Kemudian, tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan, tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan, adanya keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak, dan keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

Berita Terkait: Kabupaten Sukabumi Sebagai Kota Layak Anak, Antara Prestasi, Klaim dan Realita

3. Klaster Hak Anak 

Sedangkan pada Klaster Hak Anak meliputi 1) hak sipil dan kebebasan, 2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, 4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta 5) perlindungan khusus.

Indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan; diukur oleh persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak; dan jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

Indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; diukur dengan persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun, tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak dan tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak.

Indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; diukur oleh Angka Kematian Bayi (AKB), prevalensi kekurangan gizi pada balita, persentase Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, jumlah Pojok ASI, persentase imunisasi dasar lengkap.

Lebih lanjut diukur juga oleh jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan, reproduksi dan mental, jumlah  anak  dari  keluarga  miskin  yang  memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, persentase rumah tangga dengan akses air bersih dan  tersedia kawasan tanpa rokok.

Indikator KLA untuk klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; diukur oleh angka partisipasi pendidikan anak usia dini, persentase wajib belajar pendidikan 12 (dua belas) tahun, persentase sekolah ramah anak, jumlah  sekolah yang memiliki program, sarana  dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah, dan  tersedianya fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang  dapat diakses semua anak.

Indikator KLA yang terakhir yaitu untuk klaster perlindungan khusus; diukur dengan persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan, persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak dan  persentase anak yang dibebaskan dari  bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.

Sertifikasi dan apresiasi akan diberikan kepada kabupaten/kota atas prestasi dalam mengembangkan KLA. Apresiasi KLA dikategorikan ke dalam kelompok yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA.

Dari kategorisasi ini kita bisa mengetahui bahwa predikat pratama yang diraih Kabupaten Sukabumi selama-selama tiga kali berturut-turut, adalah kategori basic menuju KLA.

Meski masih kategori pratama namum terasa ironi, di saat Kabupaten Sukabumi tiga kali berturut-turut dianugerahi KLA, tetapi kekerasan kepada anak terutama fisik dan seksual justru kian meningkat. Penghargaan sepertinya baru sebatas administrasi yang implementasinya masih terus harus dipertanyakan.

Berita Terkait: Pemkab Sukabumi Diganjar KLA, 6 Bulan 2021 Kasus Kriminal Dominan Pencabulan Anak

4. Apa yang Harus Dilakukan?

Litbang redaksi sukabumiheadline.com berpendapat Bupati Sukabumi harus lebih mengejar substansi pemberian penghargaan yaitu penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak dibanding sertifikasi dan apresiasi dari Kementerian PPPA.

Pertama, membuka data jumlah kekerasan anak, gizi buruk (stunting), angka kematian bayi, dan anak jalanan/terlantar ke publik adalah langkah awal agar kekhawatiran bersama masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak dan kekerasan terhadap anak terus meningkat, selanjutnya kekhawatiran bersama ini dapat dikelola menjadi partisipasi masyarakat.

Kedua, Bupati Sukabumi harus mampu mengurangi kegiatan-kegiatan seremoni dinas/instansinya dengan mengurangi giat yang tujuannya hanya memenuhi dokumen administrasi untuk diajukan dalam lomba, bukan untuk memenuhi hak anak.

Ketiga, menerapkan tidak hanya reward tetapi juga punishment jika terjadi kekerasan pada anak di kecamatan-kecamatan yang telah ditetapkan sebagai kecamatan layak anak. Dimana menurut data LKPJ Bupati Sukabumi tahun 2019 dan 2020, telah ditetapkan 12 kecamatan layak anak pada tahun 2019 dan 11 kecamatan layak anak pada tahun 2020. Jumlah ini sudah hampir mendekati 50% dari total 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Keempat, KLA sebagai sebuah sistem pembangunan harus diwujudkan melalui perencanaan dan penganggaran daerah, KLA tidak hanya suara idealis para teknokratis dan politisi di ruang-ruang diskusi, seminar atau di waktu musim kampanye. Ia harus diwujudkan dalam bentuk penyatupaduan program dan kegiatan di dinas/instansi atau dikenal dengan istilah konvergensi.

Bupati harus jadi pemegang komando tertinggi sistem pembangunan yang berbasis kabupaten layak anak.

Memenuhi hak anak adalah upaya kompleks multisektor yang dilakukan secara terkoordinasi. Kabupaten/kota layak anak adalah komitmen dan upaya para pihak secara terintegrasi untuk mendukung dan memenuhi hak anak.

Jika setiap tahun penghargaan KLA diterima Kabupaten Sukabumi namun kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak berkurang atau hilang, maka sangat memungkinkan masyarakat lambat laun tidak akan percaya lagi dengan predikat kabupaten/kota layak anak.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer