22.4 C
Sukabumi
Kamis, Maret 28, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Ironi Nasib Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sukabumi

LIPSUSIroni Nasib Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Hingar bingar perubahan nasib dan kesejahteraan guru yang digaungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2021 lalu, sepertinya tidak berlaku bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal itu karena lahirnya regulasi pengangkatan guru melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digulirkan Kemendikbudristek pada 2021, guru PAI tidak memperoleh slot formasi sama sekali.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan slot formasi guru kelas dan guru mata pelajaran (mapel) lain yang berjumlah 2.456 formasi.

Alhasil, menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+(GTKHNK35+) Kabupaten Sukabumi Iwa Kartiwa, pada tahun 2021 lalu secara otomatis guru PAI hanya jadi penonton saja dan harus gigit jari.

“Kami hanya menjadi penonton saja, tidak ikut serta dalam hingar bingar rekruitmen PPPK guru di 2021 tersebut,” ungkap Iwa dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiheadline.com, Ahad (6/11/2022).

Iwa menambahkan, kondisi tersebut tidak menjadikan guru PAI tinggal diam. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Baik legislatif, maupun eksekutif, seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD).

“Kami sudah melakukan dialog audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi di gedung dewan yang dihadiri pula perwakilan Pemkab Sukabumi, dengan tuntutan diberikan kesempatan sama bagi guru PAI,” jelas Iwa.

“Bahkan, saya melalui Organisasi GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi, juga sudah menyampaikan tuntutan serupa ketika diundang Kemendikbudristek untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi di hadapan menteri dan Sekretaris Dirjen Kemendikbudristek di Jakarta,” bebernya.

Berita Terkait: Honorer di Ciracap Sukabumi: PPPK Belum Menyentuh Guru PAI

Iwa menambahkan, dari berbagai pertemuan tersebut, baik dari Pemkab Sukabumi maupun dari Kemendikbudristek dapat disimpulkan bahwa pada 2022, guru PAI akan memperoleh slot formasi PPPK.

“Hal itu tentunya menjadi harapan dan kegembiraan yang luar biasa bagi kami di tengah-tengah ketidakpastian nasib guru PAI terkait regulasi PPPK ini,” ungkap pria asal Cikembar itu

Namun, hingga penghujung 2022, di mana kran penerimaan guru melalui PPPK dibuka kembali, ternyata harapan yang diberikan hanyalah tinggal harapan.

“Betapa terperanjat dan kecewanya kami melihat surat pengumuman Bupati Sukabumi tertanggal 31 Oktober 2022, terkait rekruitmen PPPK guru 2022, di mana dalam surat tersebut tertulis bahwasannya PPPK Guru 2022 hanya mengakomodir bagi prioritas 1 (guru yang lulus passing grade di rekruitmen PPPK 2021-red) dan prioritas 2 (guru yang masuk ke dalam data K2-red). Sedangkan, dari jumlah formasi 642 orang, formasi guru PAI hanya 25 orang saja. Slot itu pun hanya untuk pelamar P2 (kategori 2-red),” sesal Iwa.

“Setelah kami telusuri, jumlah sisa kategori 2 guru PAI berjumlah 81 orang. Ini berarti formasi untuk memenuhi atau mengakomodir K2 saja tidak cukup, masih jauh pasak dari pada tiang,” tambah dia.

Berita Terkait: Cerita Hadmudin Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok Sukabumi

Alhasil, para guru PAI pun kembali tidak termasuk Kategori 2 dan harus menelan kekecewaan.

Hal ini, tambah Iwa, berbanding terbalik dengan formasi guru mapel lain yang bersifat umum, seperti prakarya dan pendidikan jasmani, olah raga dan kesenian (PJOK).

“Padahal, formasi ini pada tahun 2021 saja kurang peminat yang melamar, tetapi dalam formasi 2022 ini, masih banyak dan jauh melampaui formasi guru PAI,” sesalnya.

Iwa menyebut kondisi tersebut menjadi kontraproduktif dengan visi Kabupaten Sukabumi, yakni “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri”.

“Mau menjadi religius bagaimana kalau nasib Guru agamanya saja dianaktirikan. Mau memiliki mewujudkan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang agamis gimana, kalah para pejuang penyampai risalah keagamaan seperti halnya kami, guru PAI, salah satunya, tidak diperhatikan dan selalu dianaktirikan,” tegas Iwa.

“Haruskah kami, guru PAI turun ke jalan dan melalukan mogok mengajar massal demi diakomodirnya tuntutan kami, seperti halnya tenaga honorer lain dari OPD (organisasi perangkat daerah-red) lain?” tanya Iwa.

Mirisnya lagi, tambah Iwa, berdasarkan hasil komunikasi terakhir GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi dengan pihak Disdik, diperoleh informasi bahwa ada kemungkinan terburuk harus kembali dialami para guru PAI.

Iwa menyebut, pada 2023 Disdik tidak akan memperoleh formasi PPPK guru karena Pemkab Sukabumi akan mengakomodir tuntutan dari OPD lain untuk diajukan PPPK.

“Ini semakin menambah suram nasib kami guru PAI ke depan. Karenanya, saya berharap Pemkab Sukabumi memperhatikan kami untuk diangkat menjadi ASN sebagaimana guru lain. Karena jika kami tidak dipedulikan seperti saat ini. Maka ganti saja visi Kabupaten Sukabumi. Jangan religius karena mau terwujud Sukabumi yang religius gimana kalau para pelaku yang mewujudkan kata religius itu tak diurus,” pungkas Iwa.

Untuk informasi, redaksi meminta konfirmasi kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar. Selengkapnya baca: Soal Nasib Guru PAI, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Lakukan Diskresi

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer