Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi kepala desa - sukabumiheadline.com

Ilustrasi korupsi kepala desa - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani mengungkap fakta adanya kenaikan signifikan korupsi kepala desa (kades).

Reda mengungkap data pada 2023 terdapat 187 kasus, lalu pada 2024 sebanyak 275 kasus, dan pada 2025 melonjak signifikan menjadi 535 kasus korupsi melibatkan kades di seluruh Indonesia.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” katanya Reda Manthovani, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (17/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi praktik suap dan korupsi pejabat - sukabumiheadline.com
Ilustrasi praktik suap dan korupsi pejabat – sukabumiheadline.com

Menurutnya, kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif.

Upaya tersebut dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan. Reda menambahkan, salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini. Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa,” ucapnya.

Ia menyebut ke depan program ini diperkuat melalui aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” (Jaga Desa). “Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri, SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi,” katanya.

“Selain itu Integrasi teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak. Mereka adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” ucapnya. Jamintel berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi deni newujudkan pemerintahan desa yang bersih.

Bagaimana di Sukabumi?

Sederet kasus korupsi kurun satu tahun di Sukabumi, Jawa Barat, di mana pelaku melibatkan sekretaris desa (Sekdes) hingga kepala desa (kades).

Dalam kurun Januari hingga 24 Desember 2025, tercatat sejumlah kasus korupsi melibatkan sekdes dan kades di Kabupaten Sukabumi, dengan total kerugian mencapai miliaran Rupiah.

Berikut rincian pejabat desa yang terjerat kasus korupsi di desa selama 2025 berdasarkan informasi yang tersedia:

1. Cikujang: Berdasarkan informasi yang tersedia hingga Desember 2025, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi, adalah Heni Mulyani (HM), 53 tahun.

Heni Mulyani, Kades Cikujang Sukabumi
Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi – Ist

Wanita yang menjabat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ketika ditetapkan tersangka itu, ditangkap pada Mei 2025 dan resmi ditahan pada Juli 2025 atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2019-2027, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kampanye. Salah satu tindakan yang disorot adalah penjualan gedung posyandu desa senilai Rp45 juta.

2. Parungseah dan Karawang: Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan korupsi dana desa tahun 2024-2025 di Desa Parungseah dan Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, yang sedang dalam tahap penyelidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi juga telah melimpahkan dua kasus korupsi ke tahap penuntutan pada September 2025, salah satunya melibatkan kepala desa, namun nama spesifik pelaku belum dirilis secara luas dalam laporan.

3. Ciheulang Tonggoh: Dugaan Korupsi Dana Desa Ciheulang Tongoh, pada Desember 2025. Dugaan penyelewengan DD di Desa Ciheulang Tongoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Modus pelaku diduga menghilangkan DD sebesar Rp561 juta. Status Terakhir, bendahara desa dilaporkan menghilang seiring dengan terungkapnya kasus ini. Baca selengkapnya: Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Anak-anak Suku Baduy - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengenal agama Suku Sunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:21 WIB