Jalan Lingkar Selatan Sukabumi: Ini fungsi dan beda Jalan Provinsi, Nasional dan Kabupaten/Kota

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jalan Lingkar Selatan Sukabumi - Istimewa

jalan Lingkar Selatan Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jalan Provinsi adalah bagian vital dari sistem jalan di Indonesia yang berfungsi sebagai kolektor primer penghubung ibu kota provinsi dengan kabupaten atau kota-kota lainnya dalam satu provinsi.

Dengan memahami perbedaan jalan provinsi, jalan nasional, dan jalan kabupaten, kita bisa lebih paham bagaimana pengelolaan dan fungsi jalan tersebut mendukung mobilitas dan pembangunan daerah.

Memahami status jalan di Indonesia sangat penting, baik bagi masyarakat umum sebagai pengguna jalan, maupun bagi pemerintah sebagai pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, tetapi juga elemen vital dalam perencanaan dan pengelolaan transportasi.

Dengan mengenali status jalan, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, dan memahami siapa penanggung jawab pembangunan jalan tersebut.

Hal ini juga membantu dalam pengawasan penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi, ruas Jalan Provinsi di Sukabumi, Jawa Barat, antara lain, adalah Jalan Lingkar Selatan dan ruas Jalan Pelabuhanratu II.

Pengertian dan Fungsi Jalan Provinsi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, status jalan terbagi menjadi 5 jenis: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.

Jalan nasional adalah jalan strategis nasional yang dikelola oleh kementerian PUPR. Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor primer yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Jalan kabupaten dan jalan kota dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Jalan Provinsi adalah jalan yang pengelola dan penanggung jawabnya adalah gubernur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi.

Baca Juga :  Ratusan kilometer rusak, menghitung panjang dan kondisi jalan di Sukabumi

Berdasarkan PM No. 67 Tahun 2018 dan PM No. 34 Tahun 2014, jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, serta antar ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Fungsi jalan provinsi adalah sebagai jalan kolektor primer dalam sistem jaringan jalan nasional.

Sebagai contoh, Jalan Provinsi di Indonesia seperti Jalan Raya Cibinong–Citeureup di Jawa Barat, berperan penting dalam mendukung konektivitas antar wilayah.

Ruas ini menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan dan menjadi akses utama dalam mobilitas masyarakat.

Lebar jalan provinsi bervariasi, tergantung pada wilayah dan kebutuhan lalu lintas, namun umumnya memiliki ukuran lebar yang memadai untuk kendaraan besar.

Perbedaan Jalan Provinsi, Jalan Nasional, dan Jalan Kabupaten

Jalan nasional adalah jalan strategis provinsi dan nasional yang menghubungkan antar provinsi, ibu kota negara, pelabuhan besar, dan kawasan strategis lainnya. Marka jalan nasional biasanya membujur berwarna putih dan kuning.

Penanggung jawab jalan nasional adalah kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan kota dalam satu provinsi dan menghubungkan antar ibukota kabupaten.

Jalan provinsi dengan kondisi baik sangat mendukung arus barang dan jasa di wilayah provinsi. Marka jalan provinsi berwarna putih dan biasanya dilengkapi papan penunjuk jalan yang mencantumkan status jalan.

Sementara itu, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan kecamatan serta wilayah lainnya di tingkat lokal.

Jalan kabupaten sama dengan jalan sekunder dan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten. Marka jalan kabupaten berbeda dari jalan nasional dan provinsi.

Baca Juga :  Selamat Datang di Wisata Alam Jalan Berlubang Cikembar Sukabumi

Dengan mengenali status jalan melalui papan penunjuk jalan dan ciri marka jalan, masyarakat dapat membedakan status jalan dan mengetahui siapa pengelola dan penanggung jawab jalan tersebut.

Peran jalan provinsi dalam sistem transportasi daerah

Jalan provinsi memainkan peran strategis dalam sistem transportasi daerah. Sebagai penghubung antara ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan ini menjadi jalur utama distribusi barang, jasa, dan mobilitas penduduk.

Keberadaan jalan provinsi mendorong konektivitas antar wilayah dalam satu provinsi, menghubungkan pusat-pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan publik.

Jalan strategis kabupaten dan provinsi membantu pemerataan pembangunan dan memicu pertumbuhan ekonomi lokal.

Maka, kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan di tingkat provinsi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Marka jalan dan regulasi terkait status jalan

Marka jalan berfungsi sebagai identitas visual yang mencerminkan status dan pengelolaan jalan. Penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan nasional atau provinsi memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai status jalan dan arah perjalanan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 dan PM 67 Tahun 2018 memberikan ketentuan teknis terkait penggunaan marka jalan dan papan penunjuk jalan.

Kedua regulasi ini mengatur warna, bentuk, dan penempatan marka dan papan sesuai dengan status jalan.

Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Berita Terkait

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Oknum Brimob, Bripda MS (depan) aniaya bocah di Tual, Maluku Tenggara - Ist

Daerah

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:24 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131